Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 - 02:45 WIB
loading...
Diduga Curang, Ketua...
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih. Foto/SINDOnews/Cornelia Mudumi
A A A
BIAK NUMFOR - Ketua KPU Supiori Buziri Ronal Korwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua .

Buziri Ronal Korwan dinilai melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atau independen. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere )

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih mengatakan, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yaitu Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada Pilkada Desember 2020. (BACA JUGA: Tambang Timah Longsor 5 Penambang 1 Operator Alat Berat Terkubur )

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori," kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020). (BACA JUGA: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )

Erwin berharap kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori ini bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved