Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 - 02:45 WIB
loading...
Diduga Curang, Ketua...
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih. Foto/SINDOnews/Cornelia Mudumi
A A A
BIAK NUMFOR - Ketua KPU Supiori Buziri Ronal Korwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua .

Buziri Ronal Korwan dinilai melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atau independen. (BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere )

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih mengatakan, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yaitu Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada Pilkada Desember 2020. (BACA JUGA: Tambang Timah Longsor 5 Penambang 1 Operator Alat Berat Terkubur )

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori," kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020). (BACA JUGA: Memilukan, Mayat Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Bungkusan Plastik )

Erwin berharap kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori ini bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Rekomendasi
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved