Pemkab Tana Toraja Berutang Rp64,49 Miliar
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja terhadap pembayaran proyek pembangunan daerah yang dikerjakan tahun 2019 mencapai Rp64,49 miliar.
Besaran utang pemkab tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
"Utang sebesar Rp64,49 miliar itu berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas pembahasan pelaksanaan APBD 2019," ujar Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi saat memimpin rapat paripurna dewan, Jumat (28/8/2020).
Welem mengatakan, adanya utang pemkab Tana Toraja terhadap pembayaran proyek pembangunan tahun 2019, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, merekomendasikan kepada Inspektorat daerah melakukan review dan pemeriksaan khusus terhadap utang hasil audit BPK RI sebesar Rp44 miliar, utang susulan dalam rapat pembahasan anggaran sebesar Rp662,7 juta dan konstruksi dalam pekerjaan (KDP) sebesar Rp20 miliar.
Untuk utang susulan yang muncul dalam rapat pembahasan anggaran yakni pada proyek revitalisasi destinasi wisata Tampang Allo di kecamatan Sangalla. Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR), pagu anggaran proyek tersebut Rp2 miliar dan terealisasi Rp1,4 miliar. Namun, proyek tersebut baru dibayarkan Rp800 juta hingga pekerjaannya tidak tuntas. PUPR kemudian mengajukan sisa pembayaran proyek itu sebesar Rp662,7 juta sebagai utang dalam rapat pembahasan anggaran.
"Banggar merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap utang tersebut apakah layak dibayarkan atau tidak. DPRD juga akan turun langsung ke proyek-proyek yang pembayarannya masuk dalam list utang itu," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Banggar DPRD sekaligus Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tana Toraja, Yohanis Napan saat membacakan laporan Banggar atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 merinci, utang pemkab Tana Toraja tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, Dinas Pendidikan Rp239, juta, Dinas Kesehatan Rp677,4 juta, dan Dinas PUPR Rp52,1 miliar.
Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Rp1,6 miliar, BPKAD Rp722 juta, Kecamatan Saluputti Rp20 juta dan Kecamatan Simbuang Rp45 juta.
Besaran utang pemkab tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
"Utang sebesar Rp64,49 miliar itu berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas pembahasan pelaksanaan APBD 2019," ujar Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi saat memimpin rapat paripurna dewan, Jumat (28/8/2020).
Welem mengatakan, adanya utang pemkab Tana Toraja terhadap pembayaran proyek pembangunan tahun 2019, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, merekomendasikan kepada Inspektorat daerah melakukan review dan pemeriksaan khusus terhadap utang hasil audit BPK RI sebesar Rp44 miliar, utang susulan dalam rapat pembahasan anggaran sebesar Rp662,7 juta dan konstruksi dalam pekerjaan (KDP) sebesar Rp20 miliar.
Untuk utang susulan yang muncul dalam rapat pembahasan anggaran yakni pada proyek revitalisasi destinasi wisata Tampang Allo di kecamatan Sangalla. Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR), pagu anggaran proyek tersebut Rp2 miliar dan terealisasi Rp1,4 miliar. Namun, proyek tersebut baru dibayarkan Rp800 juta hingga pekerjaannya tidak tuntas. PUPR kemudian mengajukan sisa pembayaran proyek itu sebesar Rp662,7 juta sebagai utang dalam rapat pembahasan anggaran.
"Banggar merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap utang tersebut apakah layak dibayarkan atau tidak. DPRD juga akan turun langsung ke proyek-proyek yang pembayarannya masuk dalam list utang itu," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Banggar DPRD sekaligus Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tana Toraja, Yohanis Napan saat membacakan laporan Banggar atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 merinci, utang pemkab Tana Toraja tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, Dinas Pendidikan Rp239, juta, Dinas Kesehatan Rp677,4 juta, dan Dinas PUPR Rp52,1 miliar.
Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Rp1,6 miliar, BPKAD Rp722 juta, Kecamatan Saluputti Rp20 juta dan Kecamatan Simbuang Rp45 juta.
(luq)