Kejar Kembali Aset Pulau Kayangan, Kejati Segera Panggil Pengelola
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali membidik aset pulau kayangan untuk diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Hingga saat ini pulau yang tak jauh dari jantung Kota Makassar itu masih dikuasai oleh pihak ketiga. Baca : Target Kejati: Tahun Ini, Pulau Kayangan dan Lae-lae Kembali ke Pemkot Makassar
Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar , mengaku telah menyusun langkah dalam kaitan penyelamatan Pulau Khayangan. Salah satunya pemanggilan kepada pengelola di pulau kayangan tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan panggil mereka," katanya kepada SINDOnews.
Pemanggilan itu kata Dia untuk mengetahui duduk perkara dalam persoalan aset ini. Menurutnya pihaknya tetap akan terlebih dahulu melakukan pendakatan emosional dan musyawarah mufakat. "Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekataan kearifan lokal," ujarnya.
Firdaus menuturkan, sekiranya pihak pengelola masih berkeras, Ia akan menguliti persoalan ini, karena data yang didapatkan perjanjian kerjasama itu dilakukan dengan pihak dari luar negeri. "Tapi saya sebagai kepala Kejaksaan Tinggi menginginkan tetap dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan nilai nilai kearifan lokal," sambungnya.
Ia pun optimis kalau aset yang ada dipulau kayangan tersebut akan kembali ketangan Pemprov, "Kalau ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoangin saja kita bisa selamatkan," pungkasnya. Baca Juga : Ambil Alih Pulau Kayangan! Pemkot Makassar Ragu Gugat PT PPN
Diketahui persoalan pulau kayangan ini merupakan salah satu yang disorot oleh bidang pencegahan korupsi KPK. Sorotan terkait sikap pengelola yang tidak membagikan deviden kepada Pemkot Makassar . Untuk itu KPK kemudian meminta kepada Pemkot untuk mengambil alih aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut.
Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar . Pada saat itu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawabnya tidak dibayarkan ke Pemkot.
Berdasarkan kerjasama yang dimulai tahun 2002 silam. PT PPN hanya membayarkan pemanfataan Pulau Kayangan untuk dua tahun yakni 2003 dan 2004. Setelah itu, pengelola tidak membayarkan lagi hingga Pemkot memutuskan kontrak sepihak di Januari 2014.
Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Dimana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. Baca Lagi : Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar , mengaku telah menyusun langkah dalam kaitan penyelamatan Pulau Khayangan. Salah satunya pemanggilan kepada pengelola di pulau kayangan tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan panggil mereka," katanya kepada SINDOnews.
Pemanggilan itu kata Dia untuk mengetahui duduk perkara dalam persoalan aset ini. Menurutnya pihaknya tetap akan terlebih dahulu melakukan pendakatan emosional dan musyawarah mufakat. "Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekataan kearifan lokal," ujarnya.
Firdaus menuturkan, sekiranya pihak pengelola masih berkeras, Ia akan menguliti persoalan ini, karena data yang didapatkan perjanjian kerjasama itu dilakukan dengan pihak dari luar negeri. "Tapi saya sebagai kepala Kejaksaan Tinggi menginginkan tetap dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan nilai nilai kearifan lokal," sambungnya.
Ia pun optimis kalau aset yang ada dipulau kayangan tersebut akan kembali ketangan Pemprov, "Kalau ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoangin saja kita bisa selamatkan," pungkasnya. Baca Juga : Ambil Alih Pulau Kayangan! Pemkot Makassar Ragu Gugat PT PPN
Diketahui persoalan pulau kayangan ini merupakan salah satu yang disorot oleh bidang pencegahan korupsi KPK. Sorotan terkait sikap pengelola yang tidak membagikan deviden kepada Pemkot Makassar . Untuk itu KPK kemudian meminta kepada Pemkot untuk mengambil alih aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut.
Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar . Pada saat itu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawabnya tidak dibayarkan ke Pemkot.
Berdasarkan kerjasama yang dimulai tahun 2002 silam. PT PPN hanya membayarkan pemanfataan Pulau Kayangan untuk dua tahun yakni 2003 dan 2004. Setelah itu, pengelola tidak membayarkan lagi hingga Pemkot memutuskan kontrak sepihak di Januari 2014.
Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Dimana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. Baca Lagi : Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
(sri)