Kejar Kembali Aset Pulau Kayangan, Kejati Segera Panggil Pengelola
Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:00 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali membidik aset pulau kayangan untuk diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali membidik aset pulau kayangan untuk diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Hingga saat ini pulau yang tak jauh dari jantung Kota Makassar itu masih dikuasai oleh pihak ketiga. Baca : Target Kejati: Tahun Ini, Pulau Kayangan dan Lae-lae Kembali ke Pemkot Makassar
Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar , mengaku telah menyusun langkah dalam kaitan penyelamatan Pulau Khayangan. Salah satunya pemanggilan kepada pengelola di pulau kayangan tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan panggil mereka," katanya kepada SINDOnews.
Pemanggilan itu kata Dia untuk mengetahui duduk perkara dalam persoalan aset ini. Menurutnya pihaknya tetap akan terlebih dahulu melakukan pendakatan emosional dan musyawarah mufakat. "Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekataan kearifan lokal," ujarnya.
Firdaus menuturkan, sekiranya pihak pengelola masih berkeras, Ia akan menguliti persoalan ini, karena data yang didapatkan perjanjian kerjasama itu dilakukan dengan pihak dari luar negeri. "Tapi saya sebagai kepala Kejaksaan Tinggi menginginkan tetap dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan nilai nilai kearifan lokal," sambungnya.
Ia pun optimis kalau aset yang ada dipulau kayangan tersebut akan kembali ketangan Pemprov, "Kalau ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoangin saja kita bisa selamatkan," pungkasnya. Baca Juga : Ambil Alih Pulau Kayangan! Pemkot Makassar Ragu Gugat PT PPN
Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar , mengaku telah menyusun langkah dalam kaitan penyelamatan Pulau Khayangan. Salah satunya pemanggilan kepada pengelola di pulau kayangan tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan panggil mereka," katanya kepada SINDOnews.
Pemanggilan itu kata Dia untuk mengetahui duduk perkara dalam persoalan aset ini. Menurutnya pihaknya tetap akan terlebih dahulu melakukan pendakatan emosional dan musyawarah mufakat. "Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekataan kearifan lokal," ujarnya.
Firdaus menuturkan, sekiranya pihak pengelola masih berkeras, Ia akan menguliti persoalan ini, karena data yang didapatkan perjanjian kerjasama itu dilakukan dengan pihak dari luar negeri. "Tapi saya sebagai kepala Kejaksaan Tinggi menginginkan tetap dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan nilai nilai kearifan lokal," sambungnya.
Ia pun optimis kalau aset yang ada dipulau kayangan tersebut akan kembali ketangan Pemprov, "Kalau ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoangin saja kita bisa selamatkan," pungkasnya. Baca Juga : Ambil Alih Pulau Kayangan! Pemkot Makassar Ragu Gugat PT PPN
Lihat Juga :