Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit dari Tanah hingga Orang Asing
loading...
A
A
A
Jenis terakhir yang ditarik pajak yakni pajak eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Dimana di antara jenis usaha yang dikenai pajak adalah usaha pengeksplotasian sumber daya alam secara langsung.
Pungutan pajak terhadap usaha mengeksploitasi sumber daya kelautan diketahui melalui pembatasan usaha pemilikan kapal penangkap ikan (biltran), pukat maupun jala, seperti disebut dalam prasasti Wimalasama.
Akan tetapi, dari prasasti tidak dapat diketahui besarnya pungutan pajak dan waktu pemungutannya. Namun demikian dari sudut lingkungan ketetapan itu dapat dianggap sebagai solusi terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan.
Di dalam daftar manilala drabya haji juga ada sebutanpadahut pang-pangyang mungkin sekali berarti petugas denda bagi penebang pohon secara sembarangan.
Lihat Juga: Pangeran Diponegoro dan Sri Sultan HB IV Berselisih Akibat Kebijakan Sewa Tanah yang Merugikan Pribumi
Pungutan pajak terhadap usaha mengeksploitasi sumber daya kelautan diketahui melalui pembatasan usaha pemilikan kapal penangkap ikan (biltran), pukat maupun jala, seperti disebut dalam prasasti Wimalasama.
Akan tetapi, dari prasasti tidak dapat diketahui besarnya pungutan pajak dan waktu pemungutannya. Namun demikian dari sudut lingkungan ketetapan itu dapat dianggap sebagai solusi terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan.
Di dalam daftar manilala drabya haji juga ada sebutanpadahut pang-pangyang mungkin sekali berarti petugas denda bagi penebang pohon secara sembarangan.
Lihat Juga: Pangeran Diponegoro dan Sri Sultan HB IV Berselisih Akibat Kebijakan Sewa Tanah yang Merugikan Pribumi
(ams)