Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit dari Tanah hingga Orang Asing

Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:19 WIB
loading...
A A A
Pajak kedua yakni pajak usaha, dimana ini masih terbagi menjadi tiga jenis lagi mulai dari pajak perdagangan misalnya menjadi salah satu yang ditarik Kerajaan Majapahit.

Pajak perdagangan yang disebut dengan panemas dan dikelola oleh aparat pajak perdagangan yang disebutkakalangan madrawya haft.

Selanjutnya pajak perdagangan dari pedagang yang antara lain terdiri daribantyagaatauwantyaga, atau sering disebut apeken dan para sambyawahara.

Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.

Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.

Kemudian pajak usaha kerajinan yang disebut paure. Pajak ini dikenakan pada kelompok pengrajin yang meliputi kelompok pande dan misra.

Pande adalah pengrajin benda-benda yang terbuat dari logam seperti pande mas (emas), wst (besi), tamra atau tamwaga (tembaga), dang (dandang), gansa (gamelan), kawat (?), glang (pembuat gelang), dadap (perisai panjang), singen- singen.

Misra sekelompok pengrajin bukan barang-barang logam, termasuk antara lain tenun cadar (penenun kain cadar), manganamanam (pembuat barang anyaman),magawe rungki(sejenis payung, sering juga disebut magawe kisi), magawe suri (pembuat sisir), mangula (pembuat gula).

Seperti halnya usaha perdagangan, para pengrajin ini juga diketahui terkena pajak dari gambaran tentang pembatasan usahanya di sebuah sima.

Dasar pengenaan pajaknya tidak berdasarkan jumlah barang hasil kerajinan melainkan dihitung berdasarkan unit kerjanya yang dinyatakan dengan satuan gusali, ububan, wawwan, pareanatau paryyan, ungkapan atau tanek yang merupakan unit kerja para pande (workshop).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)