Ricuh, Penghuni Gigit Petugas saat Balai Karantina Medan Ditertibkan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:03 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980.

"Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegasnya.

Tanpa menghiraukan argumen Heni Florida, petugas gabungan pun tetap mencoba masuk untuk mengosongkan bangunan kios tersebut.

Heni pun terus menghadang hingga petugas gabungan mengerahkan personel Saptol PP Perempuan untuk mengamankan Heni.

Saat proses pengamanan itu, Heni melawan. Dia berteriak hingga akhirnya terlibat saling dorong dan Heni menggigit bahu salah seorang personel Satpol PP Perempuan. Dia pun kemudian diamankan menjauh dari lokasi kiosnya.

Setelah Heni diamankan, proses pengosongan pun dilanjutkan hingga akhirnya seluruh bangunan kosong dan dirubuhkan dengan alat berat.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, mengatakan pengosongan lahan aset Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara ini telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.

"Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jalan AH Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Prayatno.

Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.

Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021. BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023; 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)