Ricuh, Penghuni Gigit Petugas saat Balai Karantina Medan Ditertibkan
loading...
A
A
A
"Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara." jelasnya.
Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan.
"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi," tandasnya.
Lihat Juga: Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan ke Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP
Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan.
"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi," tandasnya.
Lihat Juga: Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan ke Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP
(shf)