Ricuh, Penghuni Gigit Petugas saat Balai Karantina Medan Ditertibkan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:03 WIB
loading...
Ricuh, Penghuni Gigit...
Kericuhan terjadi saat petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI menertibkan aset tanah milik Balai Karantina Indonesia di Medan, Sumut, Kamis (25/7/2024). Foto/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Kericuhan terjadi saat petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penertiban aset tanah milik Balai Karantina Indonesia di Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Sumut, Kamis (25/7/2024).

Sekitar seratusan personel gabungan dan sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan penertiban aset yang berlokasi di depan Asrama Haji Medan itu.



Penertiban terhadap 2 unit bangunan rumah permanen dan 9 unit bangunan kios yang ada di atas aset tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.

Petugas melakukan pengosongan satu demi satu bangunan rumah dan kios yang sebagian di antaranya masih berpenghuni. Bahkan ada penghuni yang masih tertidur.

Petugas terlihat membongkar paksa sejumlah bangunan kios karena pintunya terkunci dari luar. Setelah berhasil dikosongkan bangunan rumah dan kios itu pun dirubuhkan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Proses penertiban sempat memanas, saat bangun kios yang ditempati perempuan bernama Heni Florida Ginting, hendak dikosongkan petugas.



Perempuan kelahiran tahun 1971 itu menghadang petugas yang hendak masuk ke kiosnya. Ia bahkan sempat memanggil kerabatnya, yang kemudian terlibat perdebatan dengan petugas.

"Penertiban ini ilegal karena tanpa perintah pengadilan," teriak pria tersebut sambil ikut menghadang petugas.

Sementara itu, Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980.

"Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegasnya.

Tanpa menghiraukan argumen Heni Florida, petugas gabungan pun tetap mencoba masuk untuk mengosongkan bangunan kios tersebut.

Heni pun terus menghadang hingga petugas gabungan mengerahkan personel Saptol PP Perempuan untuk mengamankan Heni.

Saat proses pengamanan itu, Heni melawan. Dia berteriak hingga akhirnya terlibat saling dorong dan Heni menggigit bahu salah seorang personel Satpol PP Perempuan. Dia pun kemudian diamankan menjauh dari lokasi kiosnya.

Setelah Heni diamankan, proses pengosongan pun dilanjutkan hingga akhirnya seluruh bangunan kosong dan dirubuhkan dengan alat berat.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, mengatakan pengosongan lahan aset Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara ini telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.

"Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jalan AH Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Prayatno.

Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.

Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021. BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023; 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023.

"Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara." jelasnya.

Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan.

"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)