Banyak Gaya, Tersangka Korupsi Arsan Latif Bawa Pistol ke Rutan Kebon Waru Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif (55) yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek bangun serah guna Pasar Sindang Kasih Majelengka ternyata kerap membawa senjata api jenis pistol kemana-mana.
Senjata api itu kini disita dan diamankan di Satintelkam Polrestabes Bandung. Hal itu ditegaskan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah. Menurut dia, senjata api tersebut diamankan setelah diserahkan petugas Rutan Kelas I Bandung pada Senin (15/7) malam.
”Kami telah mengamankan senjata api tersebut setelah penyerahan dari rutan. Senjata tersebut, disimpan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri), siapa pun yang berperkara memiliki senjata, wajib diamankan kepolisian,” kata AKP Nurindah, Rabu (17/7/2024).
AKP Nurindah menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut milik Arsan Latif dan mengantongi izin kepemilikan.”Dari hasil pendalaman, senjata api itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan (Arsan Latif). Kepemilikannya legal disertai surat-surat,” ujarnya.
Kejati Jawa Barat memberikan penjelasan soal insiden Arsan Latif yang membuat ulah saat pertama kali dijebloskan ke penjara. Mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menyandang status tersangka itu kedapatan membawa senjata api (senpi) ketika ditahan.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebelum insiden penemuan senjata api milik Arsan Latif terjadi, jaksa sudah melakukan serah terima Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Senin (15/7/2024) malam.
Saat diperiksa di gedung Kejati Jabar, koper yang belakangan berisi senpi itu tidak dibawa Arsan Latif ke ruang pemeriksaan.
”SOP pemeriksaan sudah kami lakukan. Koper (berisi senjata api) enggak dibawa sama yang bersangkutan (Arsan Latif). Nah begitu tim selesai serah terima dan diperjalanan pulang, kami baru menerima informasi ini (ditemukan senpi di koper Arsan Latif),” kata Kasipenkum.
Senjata api itu kini disita dan diamankan di Satintelkam Polrestabes Bandung. Hal itu ditegaskan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah. Menurut dia, senjata api tersebut diamankan setelah diserahkan petugas Rutan Kelas I Bandung pada Senin (15/7) malam.
”Kami telah mengamankan senjata api tersebut setelah penyerahan dari rutan. Senjata tersebut, disimpan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri), siapa pun yang berperkara memiliki senjata, wajib diamankan kepolisian,” kata AKP Nurindah, Rabu (17/7/2024).
AKP Nurindah menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut milik Arsan Latif dan mengantongi izin kepemilikan.”Dari hasil pendalaman, senjata api itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan (Arsan Latif). Kepemilikannya legal disertai surat-surat,” ujarnya.
Kejati Jawa Barat memberikan penjelasan soal insiden Arsan Latif yang membuat ulah saat pertama kali dijebloskan ke penjara. Mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menyandang status tersangka itu kedapatan membawa senjata api (senpi) ketika ditahan.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebelum insiden penemuan senjata api milik Arsan Latif terjadi, jaksa sudah melakukan serah terima Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Senin (15/7/2024) malam.
Saat diperiksa di gedung Kejati Jabar, koper yang belakangan berisi senpi itu tidak dibawa Arsan Latif ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga
”SOP pemeriksaan sudah kami lakukan. Koper (berisi senjata api) enggak dibawa sama yang bersangkutan (Arsan Latif). Nah begitu tim selesai serah terima dan diperjalanan pulang, kami baru menerima informasi ini (ditemukan senpi di koper Arsan Latif),” kata Kasipenkum.