Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Senin, 15 Juli 2024 - 21:49 WIB
loading...
Kejati Jabar resmi menahan mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024) malam. Foto/Ervan David
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) resmi menahan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong , Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024) malam. Arsan ditahan di Rutan Kelas I Bandung yang lebih dikenal dengan Rutan Kebon Waru.
Arsan Latif ditetap jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.29 WIB. Arsan terlihat mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan diborgol dengan didampingi petugas Kejati Jabar.
Arsan Latif tidak banyak bicara saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacara.
Baca juga; Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat tap- 58/m.2/fd.2/06/2024. Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Arsan Latif ditetap jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.29 WIB. Arsan terlihat mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan diborgol dengan didampingi petugas Kejati Jabar.
Arsan Latif tidak banyak bicara saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacara.
Baca juga; Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat tap- 58/m.2/fd.2/06/2024. Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Lihat Juga :