Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Senin, 15 Juli 2024 - 21:49 WIB
loading...
Mantan Pj Bupati KBB...
Kejati Jabar resmi menahan mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024) malam. Foto/Ervan David
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) resmi menahan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong , Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024) malam. Arsan ditahan di Rutan Kelas I Bandung yang lebih dikenal dengan Rutan Kebon Waru.

Arsan Latif ditetap jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.29 WIB. Arsan terlihat mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan diborgol dengan didampingi petugas Kejati Jabar.

Arsan Latif tidak banyak bicara saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacara.



Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat tap- 58/m.2/fd.2/06/2024. Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.

“Dalam kasus ini Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah,” kata Dwi Agus, Aspidsus Kejati Jabar.

Perkara korupsi Pasar Cigasong ini terdapat 4 tersangka, di antaranya Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.



Keempat tersangka dijerat Pasal 5, 12, dan 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)