Terlibat Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu, Wanita Muda di Pringsewu Diringkus Polisi

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:13 WIB
loading...
Terlibat Penipuan Modus...
Seorang wanita muda berinisial BIM (28) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menipu toko elektronik di Pringsewu. Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Seorang wanita berinisial BIM (28) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menipu toko elektronik di Pringsewu dengan modus struk palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

BIM, yang berasal dari Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi di rumah orang tuanya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, pada Senin (7/7/2024).

Kasus ini terungkap setelah Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, curiga dengan transaksi mencurigakan yang dilakukan BIM.

"Ternyata, pelaku melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya senilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024," jelas Iptu Irfan Romadhon, Kasat Reskrim Polres Pringsewu.



BIM berhasil mengelabui korban dengan menunjukkan struk transfer palsu untuk meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan.

"Korban baru menyadari telah ditipu setelah mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking," ungkap Iptu Irfan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mesin cuci, tiga unit kompor gas, dan enam lembar struk palsu.

Kepada polisi, BIM mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.

"Pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadinya," kata Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, BIM kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)