Jadi Kurir Sabu, IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 27 November 2022 - 14:30 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, IRT...
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pringsewu Lampung diamankan Polisi. Pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Ist)
A A A
PRINGSEWU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pringsewu Lampung diamankan Polisi. Pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Tersangka MW diringkus Polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.

"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu" ujar Iptu Yudi Raymond, Minggu (27/11/22) siang.

Tersangka MW, kata Yudi, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai sepeda motor.

Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan, namun diketahui polisi yang menyergapnya. "Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan, namun berhasil ditemukan polisi," terangnya.

Baca: Perahu Rafting Rombongan Wisatawan Arab Saudi Terbalik di Telaga Waja Bali, 1 Tewas.

Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut. "Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)