Perihal Dugaan Korupsi dan Pungli di SMA Negeri 8 Medan, Ini Kata Polda Sumut

Senin, 24 Juni 2024 - 23:06 WIB
loading...
Perihal Dugaan Korupsi dan Pungli di SMA Negeri 8 Medan, Ini Kata Polda Sumut
Polda Sumatera Utara mengaku masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar di SMA Negeri 8 Medan. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara mengaku masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar di SMA Negeri 8 Medan. Kasus itu dilaporkan oleh salah satu orang orang tua siswa bernama Choky Indra.

Pelaporan kasus dugaan korupsi dan pungli ini belakangan mencuat setelah Choky Indra membuat pernyataan jika laporannya itu menyebabkan anaknya, MS, tidak naik kelas pada tahun ajaran 2023/2024. MS merupakan siswi kelas XI MIA-3 di SMA Negeri 8 Medan.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima atas pelapor Choky Indra. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/6/2024).



Polda Sumatra Utara, kata Hadi, menjalankan penyelidikan dalam kasus itu secara jernih dan profesional. Mereka juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas laporan itu. Bukan diperiksa, kami undang untuk klarifikasi untuk melihat persoalan ini secara jernih. Kami tidak ingin proses belajar mengajar di sekolah itu terganggu karena penyelidikan ini,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)
pixels