Disdik Sumut Ungkap Kejanggalan Keputusan Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas
Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
loading...
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMAN 8 Medan berinisial MS. Foto/Adi Palapa Harahap
A
A
A
MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMA Negeri 8 Medan berinisial MS. Keputusan tersebut merupakan veto dari Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.
“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).
Baca juga; Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan
Kejanggalan kedua, kata Basir, kebijakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 itu, belum disosialisasikan secara maksimal. Ditambah lagi kurangnya pembinaan dari sekolah terkait siswa/siswi yang absen tanpa alasan yang jelas.
“Kebijakan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10 persen dari jumlah masa hari belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 itu, memang benar. Tapi kebijakan itu baru dibuat 20 Juni 2024 dan cenderung tidak disosialisasikan. Apalagi terkait sanksinya sampai tinggal kelas, itu tidak ada sosialisasi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Basir, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali Keputusan tidak naik kelas. Apalagi di luar persoalan absensi, MS tak memiliki masalah lain di sekolah.
Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.
“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).
Baca juga; Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan
Kejanggalan kedua, kata Basir, kebijakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 itu, belum disosialisasikan secara maksimal. Ditambah lagi kurangnya pembinaan dari sekolah terkait siswa/siswi yang absen tanpa alasan yang jelas.
“Kebijakan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10 persen dari jumlah masa hari belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 itu, memang benar. Tapi kebijakan itu baru dibuat 20 Juni 2024 dan cenderung tidak disosialisasikan. Apalagi terkait sanksinya sampai tinggal kelas, itu tidak ada sosialisasi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Basir, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali Keputusan tidak naik kelas. Apalagi di luar persoalan absensi, MS tak memiliki masalah lain di sekolah.
Lihat Juga :