Aset Abu Tours Tidak Laku Dilelang karena Kondisinya Tidak Sempurna

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 06:54 WIB
loading...
A A A
Menanggapi hal ini, Koordinator Aliansi Korban Abu Tours Sulamapapua, Anugrah mengatakan saat ini sebagian besar korban sudah tidak lagi menuntut ganti rugi. Jemaah (korban) kata Dia, sudah menghasilkan kesepakatan dan meminta agar Kementerian Agama memberangkatkan korban.

"Jadi kesepakatannya jemaah korban pailit PT Abu Tours itu hanya minta diberangkatkan saja. Hasil lelangnya dikumpulkan oleh Kemenag, nanti Jemaah akan menambah, dengan catatan Kemenag melakukan kompensasi maksimal 15 juta," jelasnya.

Kata Dia, hal itu merupakan win-win solution atas kisruh pailit PT Abu Tours, pihaknya bahkan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DPR RI dan hal itu diterima dengan baik. Baca Juga : Barang Bukti Kasus Abu Tours Akan Dilelang, Ada Ponsel hingga Restoran

"Kita sudah beberapa kali audience dengan DPR RI, kita diterima dan Alhamdulillah tinggal menunggu sikap Kemenag . Karenanya saya pikir ganti rugi sudah tidak perlu. Harapannya solusi terakhir ini adalah yang terbaik, apalagi sudah seharusnya Kementerian turut andil untuk menyelesaikan apa yang sebelumnya telah dimulainya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Bos Abu Tours, Hamzah Mamba yang terjerat kasus penggelapan berbuntut panjang, Perusahaannya juga dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dan harus mengganti kerugian 2.045 jemaah calon haji dan umroh serta kerugian lainnya oleh lembaga-lembaga perbankan dengan total Rp1,6 Triliun. Baca Lagi : Tuntutan Jamaah Dinilai Tak Cocok, Pakar: Abu Tour Bukan Perusahaan Negara

Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku eksekutor putusan Pengadilan pada 7 Ferbuari 2020 lalu menyita uang Rp 1,8 Miliar serta 297 aset Hamzah Mamba dan Perusahaannya itu senilai Rp8,1 Miliar, terdiri dari 36 unit mobil, 6 unit sepeda motor, dua unit rumah toko, dua Apartemen serta sejumlah rumah dan barang berharga lainnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Setahun Jadi Buronan...
Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Buron Kasus Korupsi...
Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Rekomendasi
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved