Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB
loading...
Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, yang menjadi fokus penilaian hakim ialah apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adalah adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Erdianto menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, yang menjadi fokus penilaian hakim ialah apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adalah adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Erdianto menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Lihat Juga :