Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB
loading...
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang terlarang tersebut disembunyikan pelaku dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi berupa entitas penumpang yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dimaksud sebagai target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan penumpang pria berinisial LZ,20 dan SZ,30, yang berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
“Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi berupa entitas penumpang yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dimaksud sebagai target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan penumpang pria berinisial LZ,20 dan SZ,30, yang berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
“Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Lihat Juga :