Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Rabu, 15 Juli 2026 - 08:47 WIB
loading...
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Dok SindoNews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun agendanya pada hari ini pembuktian pihak termohon.
Pada sidang sebelumnya, pihak Roy Suryo selaku pemohon telah mengajukan bukti dan menghadirkan 4 saksi serta 1 orang ahli hukum pidana. Sedangkan saat ini, rencananya selain menyerahkan bukti-bukti, Polda Metro Jaya selaku termohon bakal menghadirkan 1 orang ahli.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, rencana kepolisian yang akan menghadirkan 1 ahli dan tidak akan menghadirkan saksi-saksi itu mengindikasikan kepolisian tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan perbuatan dugaan pidana yang dilakukan kliennya.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Pada sidang sebelumnya, pihak Roy Suryo selaku pemohon telah mengajukan bukti dan menghadirkan 4 saksi serta 1 orang ahli hukum pidana. Sedangkan saat ini, rencananya selain menyerahkan bukti-bukti, Polda Metro Jaya selaku termohon bakal menghadirkan 1 orang ahli.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, rencana kepolisian yang akan menghadirkan 1 ahli dan tidak akan menghadirkan saksi-saksi itu mengindikasikan kepolisian tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan perbuatan dugaan pidana yang dilakukan kliennya.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Lihat Juga :