21 Tahun Bekerja di Perusahaan Mutiara, Wanita Ini Dipecat Tanpa Teguran-Pesangon
loading...
A
A
A
MISOOL - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib yang dialami Rahima Soasiu (50) yang merupakan karyawan pada perusahaan penghasil Mutiara, PT Yellu Mutiara, di Kampung Yellu,Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat yang merasa adanya ketidakadilan atas pemberhentian kepada dirinya oleh pihak perusahaan secara sepihak.
Pemberhentian atau PHK terhadap Rahima Soasiu oleh PT Yellu Mutiara pun dilakukan tanpa adanya surat teguran atau pun peringatan dari pihak perusahaan. Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena tengah mengurus ayahnya yang sedang sakit keras. (Baca: Kajati Sumbar dan Kajati Papua Barat Dicopot Jaksa Agung)
"Saya memang akui, hampir lima hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," ungkap Rahima membuka pembicaraan dengan MNC Media, Senin (17/8/2020). (Bisa diklik: Rumah Tokoh Masyarakat di Pasuruan Digeruduk Banser Ini Penyebabnya)
Rahima menceritakan, kisah pahit yang dialaminya yang di PHK oleh perusahaan tempat dia bekerja. Menurut Rahima, dirinya sudah bekerja di perusahaan itu selama 21 tahun. Namun semua pengabdian dirinya pada perusahaan seolah tak ada harganya dengan surat pemecatan sepihak tanpa ada surat teguran atau peringatan terlebih dahulu.
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya. Namun hanya gegara dirinya mangkir kerja lima hari karena orang tuanya sakit keras, dirinya langsung di PHK tanpa ada surat teguran sebelumnya dari perusahaan.
Rahima mengatakan, selama mangkir lima hari karena mengurus orang tuanya yang tengah sakit keras, perusahan sama sekali tidak pernah melayangkan surat panggilan,surat peringatan kepada dirinya.
"Di saat saya masuk kerja pun tidak ada pemberitahuan apa apa dari pihak perusahan akhirnya saya bekerja seperti biasa, jelang satu hari kemudian saya dipanggil di kantor dan langsung diberikan surat yang isinya saya dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak atas uang pesangon," ungkap Rahima dengan mata berkaca-kaca.
"Yang saya sesalkan 21 satu tahun kerja, cuti tahunan yang seharusnya satu tahun 12 hari tidak pernah saya dapatkan selama 21 tahun saya mengabdi di perusahaan. Kenapa mangkir lima hari langsung diberhentikan secara sepihak," timpal Rahima.
Menurut Rahima, dengan kondisi tersebut, dirinya sudah tak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya.
Bahkan salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap agar pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.
Pemberhentian atau PHK terhadap Rahima Soasiu oleh PT Yellu Mutiara pun dilakukan tanpa adanya surat teguran atau pun peringatan dari pihak perusahaan. Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena tengah mengurus ayahnya yang sedang sakit keras. (Baca: Kajati Sumbar dan Kajati Papua Barat Dicopot Jaksa Agung)
"Saya memang akui, hampir lima hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," ungkap Rahima membuka pembicaraan dengan MNC Media, Senin (17/8/2020). (Bisa diklik: Rumah Tokoh Masyarakat di Pasuruan Digeruduk Banser Ini Penyebabnya)
Rahima menceritakan, kisah pahit yang dialaminya yang di PHK oleh perusahaan tempat dia bekerja. Menurut Rahima, dirinya sudah bekerja di perusahaan itu selama 21 tahun. Namun semua pengabdian dirinya pada perusahaan seolah tak ada harganya dengan surat pemecatan sepihak tanpa ada surat teguran atau peringatan terlebih dahulu.
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya. Namun hanya gegara dirinya mangkir kerja lima hari karena orang tuanya sakit keras, dirinya langsung di PHK tanpa ada surat teguran sebelumnya dari perusahaan.
Rahima mengatakan, selama mangkir lima hari karena mengurus orang tuanya yang tengah sakit keras, perusahan sama sekali tidak pernah melayangkan surat panggilan,surat peringatan kepada dirinya.
"Di saat saya masuk kerja pun tidak ada pemberitahuan apa apa dari pihak perusahan akhirnya saya bekerja seperti biasa, jelang satu hari kemudian saya dipanggil di kantor dan langsung diberikan surat yang isinya saya dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak atas uang pesangon," ungkap Rahima dengan mata berkaca-kaca.
"Yang saya sesalkan 21 satu tahun kerja, cuti tahunan yang seharusnya satu tahun 12 hari tidak pernah saya dapatkan selama 21 tahun saya mengabdi di perusahaan. Kenapa mangkir lima hari langsung diberhentikan secara sepihak," timpal Rahima.
Menurut Rahima, dengan kondisi tersebut, dirinya sudah tak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya.
Bahkan salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap agar pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.