Kajati Sumbar dan Kajati Papua Barat Dicopot Jaksa Agung

Kamis, 20 Agustus 2020 - 22:23 WIB
loading...
Kajati Sumbar dan Kajati...
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf dicopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto ilustrasi Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf dicopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Sebagai pengganti untuk jabatan Kajati diberikan ke pejabat sementara yang dijabat wakil kepala kejaksaan tinggi di kedua wilayah tersebut. (Baca: Wartawan di Mamuju Tengah Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan)

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang dikonfirmasi SINDOnews terkait pencopotan kedua Kajati tersebut enggan berkomentar banyak.

Menurut Hari Setiyono, mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. (Bisa diklik: Rumah Tokoh Masyarakat di Pasuruan Digeruduk Banser Ini Penyebabnya)

"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Hari Setiyono kepada SINDOnews, Kamis malam (20/8/2020).

Sedangkan Kajati Sumbar Amran yang dihubungi SINDOnews lewat pesan WhatsApp tidak menjawab begitu juga ketika dikirimi pesan.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)