Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya

Selasa, 16 Februari 2021 - 02:24 WIB
loading...
Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Polisi menggagalkan praktik penjualan bayi yang masih berusia dua minggu. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Polisi menggagalkan praktik penjualan bayi yang masih berusia dua minggu, di salah kawasan kompleks pertokoan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/2/2021) sore.



Upaya tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap seorang berinisial A (42) yang merupakan tersangka penjual bayi tersebut. A merupakan warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.



Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Simon Sinulingga mengatakan, jika pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan adanya praktik penjualan bayi di sekitar kawasan Asia Mega Mas.



" Menindaklanjuti laporan tersebut, kita lalu menurunkan personel yang menyamar untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, tersangka akhirnya bisa kita tangkap," kata Simon, Senin (15/2/2021) malam.



Simon menyebutkan, bersama tersangka pihaknya juga ikut menyita uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan. "Untuk saat ini tersangka masih kita periksa di komando. Kita sedang mendalami jaringan tersangka ini. Untuk sementara tersangka disangkakan melanggar pasal 76 F junto pasal 83 pada UU No. 35/2014 tentang," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)