Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Selasa, 16 Februari 2021 - 02:24 WIB
loading...
Polisi menggagalkan praktik penjualan bayi yang masih berusia dua minggu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Polisi menggagalkan praktik penjualan bayi yang masih berusia dua minggu, di salah kawasan kompleks pertokoan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/2/2021) sore.
Baca juga: Lebih Kecil dari Tangan Ibunya, Bayi Prematur Ini Dimasukkan Kantong Sandwich
Upaya tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap seorang berinisial A (42) yang merupakan tersangka penjual bayi tersebut. A merupakan warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Simon Sinulingga mengatakan, jika pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan adanya praktik penjualan bayi di sekitar kawasan Asia Mega Mas.
Baca juga: Lebih Kecil dari Tangan Ibunya, Bayi Prematur Ini Dimasukkan Kantong Sandwich
Upaya tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap seorang berinisial A (42) yang merupakan tersangka penjual bayi tersebut. A merupakan warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Simon Sinulingga mengatakan, jika pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan adanya praktik penjualan bayi di sekitar kawasan Asia Mega Mas.
Lihat Juga :