Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 15:22 WIB
loading...
A A A
Namun, beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak di kamar mandi.

"Kami langsung menghubungi orang tuanya di Makasar.

Dengan dalih kata dia, korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.

"Karena permintaan orang tuanya, korban langsung diantar ke rumah duka di Makassar," ujarnya.

Andi Reza mengatakan, atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau pasal 38 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2625 seconds (0.1#10.140)