Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas
Selasa, 23 April 2024 - 15:22 WIB
loading...
Bos Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulsel berinisial MA (45), terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya FT (1), seorang karyawan perempuan hingga tewas. Foto/Ist
A
A
A
MAKASSAR - Bos dan pemilik salah satu Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA, (45) terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya seorang karyawan perempuan hingga tewas.
Korban yang masih di bawah umur berinisial FT (13), yang merupakan karyawan dan pelayanan di kafe remang-remang milik pelaku MA.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya.
"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya, Senin (22/4/2024).
Selain MA yang juga pemilik dan bos kafe tersebut, satu tersangka lain adalah FR (13) rekan korban.
"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Bikin Geram, Kakek Bejat Pemilik Kafe Remang-remang Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun
Korban yang masih di bawah umur berinisial FT (13), yang merupakan karyawan dan pelayanan di kafe remang-remang milik pelaku MA.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya.
"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya, Senin (22/4/2024).
Selain MA yang juga pemilik dan bos kafe tersebut, satu tersangka lain adalah FR (13) rekan korban.
"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Bikin Geram, Kakek Bejat Pemilik Kafe Remang-remang Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun
Lihat Juga :