Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 15:22 WIB
loading...
Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas
Bos Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulsel berinisial MA (45), terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya FT (1), seorang karyawan perempuan hingga tewas. Foto/Ist
A A A
MAKASSAR - Bos dan pemilik salah satu Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA, (45) terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya seorang karyawan perempuan hingga tewas.

Korban yang masih di bawah umur berinisial FT (13), yang merupakan karyawan dan pelayanan di kafe remang-remang milik pelaku MA.



Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya.

"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya, Senin (22/4/2024).



Selain MA yang juga pemilik dan bos kafe tersebut, satu tersangka lain adalah FR (13) rekan korban.

"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.



Peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita.

Sebelum penganiayaan itu terjadi, FT terlibat adu mulut dengan FR, sehingga MA kesal dan menempeleng korban.

Kemudian menendang di bagian tulang rusuk dan ulu hati korban, serta mencekik hingga FT pingsan.

"Selang beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi," ungkapnya.

Andi Reza menambahkan, malam itu, korban langsung dibawa ke rumah duka di Makassar oleh pelaku.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi karena curiga dengan kondisi korban yang penuh luka.

Polisi kata dia, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekan korban lalu menangkap pemilik kafe tersebut

"Motif penganiayaan berat itu hanya persoalan sepele," ujarnya.

Pelaku MA kata dia, kesal kepada korban karena sering berbohong dan mengabaikan kebersihan rumah.

"Sementara tersangka FR, marah karena korban sering menggunakan baju miliknya," tuturnya.

Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya menganiaya korban. Saat itu kata dia, korban sempat sadarkan diri, dan beraktivitas.

Namun, beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak di kamar mandi.

"Kami langsung menghubungi orang tuanya di Makasar.

Dengan dalih kata dia, korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.

"Karena permintaan orang tuanya, korban langsung diantar ke rumah duka di Makassar," ujarnya.

Andi Reza mengatakan, atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau pasal 38 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3309 seconds (0.1#10.140)