Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 15:22 WIB
loading...
Ini Tampang Bengis Bos...
Bos Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulsel berinisial MA (45), terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya FT (1), seorang karyawan perempuan hingga tewas. Foto/Ist
A A A
MAKASSAR - Bos dan pemilik salah satu Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA, (45) terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya seorang karyawan perempuan hingga tewas.

Korban yang masih di bawah umur berinisial FT (13), yang merupakan karyawan dan pelayanan di kafe remang-remang milik pelaku MA.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali Dibekuk

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya.

"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya, Senin (22/4/2024).



Selain MA yang juga pemilik dan bos kafe tersebut, satu tersangka lain adalah FR (13) rekan korban.

"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Bikin Geram, Kakek Bejat Pemilik Kafe Remang-remang Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun

Peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita.

Sebelum penganiayaan itu terjadi, FT terlibat adu mulut dengan FR, sehingga MA kesal dan menempeleng korban.

Kemudian menendang di bagian tulang rusuk dan ulu hati korban, serta mencekik hingga FT pingsan.

"Selang beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi," ungkapnya.

Andi Reza menambahkan, malam itu, korban langsung dibawa ke rumah duka di Makassar oleh pelaku.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi karena curiga dengan kondisi korban yang penuh luka.

Polisi kata dia, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekan korban lalu menangkap pemilik kafe tersebut

"Motif penganiayaan berat itu hanya persoalan sepele," ujarnya.

Pelaku MA kata dia, kesal kepada korban karena sering berbohong dan mengabaikan kebersihan rumah.

"Sementara tersangka FR, marah karena korban sering menggunakan baju miliknya," tuturnya.

Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya menganiaya korban. Saat itu kata dia, korban sempat sadarkan diri, dan beraktivitas.

Namun, beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak di kamar mandi.

"Kami langsung menghubungi orang tuanya di Makasar.

Dengan dalih kata dia, korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.

"Karena permintaan orang tuanya, korban langsung diantar ke rumah duka di Makassar," ujarnya.

Andi Reza mengatakan, atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau pasal 38 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved