Jual Ganja via Medsos, 2 Pengedar Diciduk di Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan narkoba nasional dan menangkap dua pengedar ganja , M dan P, pada Selasa (23/4/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial (medsos) Instagram yang menjual ganja. Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan petugas ke M dan P, yang kemudian ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram ganja kering.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, M dan P tak hanya mengedarkan ganja di Bandung dan sekitarnya, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
"Pembeli ganja berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres di luar Jawa Barat yang juga ikut memeriksa tersangka M dan P," kata AKBP Agah.
Penangkapan M dan P merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk memerangi peredaran narkoba di kota tersebut. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, Satresnarkoba telah menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
M dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial (medsos) Instagram yang menjual ganja. Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan petugas ke M dan P, yang kemudian ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram ganja kering.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, M dan P tak hanya mengedarkan ganja di Bandung dan sekitarnya, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
"Pembeli ganja berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres di luar Jawa Barat yang juga ikut memeriksa tersangka M dan P," kata AKBP Agah.
Penangkapan M dan P merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk memerangi peredaran narkoba di kota tersebut. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, Satresnarkoba telah menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
M dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(hri)