Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibongkar Bareskrim Polri, 283 Kg Ganja Disita
Selasa, 08 Desember 2020 - 04:55 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, berhasil menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Foto/iNews TV/Ahmad Husein Lubis
A
A
A
MANDAILING NATAL - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, berhasil menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Sebanyak 284 kg ganja siap edar berhasil disita dari dua lokasi berbeda.
(Baca juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar )
Peredaran ganja kering ini, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, dikendalikan oleh salah seorang napi disalah satu lembaga pemasyarakatan di Padang, Sumatera Barat.
Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya di Desa Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain menangkap MI, polisi turut menangkap dua tersangka lain yakni AR dan SN yang merupakan warga Desa Huta Tua. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumatera Barat, berinisial AL dan RA.
Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta.
(Baca juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar )
Peredaran ganja kering ini, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, dikendalikan oleh salah seorang napi disalah satu lembaga pemasyarakatan di Padang, Sumatera Barat.
Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya di Desa Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain menangkap MI, polisi turut menangkap dua tersangka lain yakni AR dan SN yang merupakan warga Desa Huta Tua. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumatera Barat, berinisial AL dan RA.
Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta.
Lihat Juga :