Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya
loading...
A
A
A
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.
Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa.
Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati.
Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, maka ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.
Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa.
Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.
(shf)