Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya

Senin, 22 April 2024 - 07:20 WIB
loading...
Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya
Hukum telah diatur secara rinci di era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
HUKUM telah diatur secara rinci dalam kehidupan era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan.

Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.


Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini.

Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati.

Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra.

Sejauh aturan menghilangkan nyawa orang dijelaskan detail. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya, dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof. Slamet Muljana.



Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.

Bahkan disebutkan dalam kitab perundang-undangan itu, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.

Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)