Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya
loading...
A
A
A
HUKUM telah diatur secara rinci dalam kehidupan era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan.
Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini.
Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati.
Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra.
Sejauh aturan menghilangkan nyawa orang dijelaskan detail. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya, dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof. Slamet Muljana.
Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.
Bahkan disebutkan dalam kitab perundang-undangan itu, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.
Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa.
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.
Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa.
Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati.
Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, maka ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.
Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa.
Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.
Lihat Juga: Kisah Kedekatan Prabowo Subianto dan Gus Dur, Pernah Masuk Kamar Tidur dan Jadi Tukang Pijatnya
Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini.
Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati.
Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra.
Sejauh aturan menghilangkan nyawa orang dijelaskan detail. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya, dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof. Slamet Muljana.
Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.
Bahkan disebutkan dalam kitab perundang-undangan itu, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.
Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa.
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.
Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa.
Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati.
Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, maka ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.
Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa.
Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.
Lihat Juga: Kisah Kedekatan Prabowo Subianto dan Gus Dur, Pernah Masuk Kamar Tidur dan Jadi Tukang Pijatnya
(shf)