Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya

Senin, 22 April 2024 - 07:20 WIB
loading...
Kerajaan Majapahit Terapkan...
Hukum telah diatur secara rinci di era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
HUKUM telah diatur secara rinci dalam kehidupan era Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat terhadap pelaku perbuatan astadusta, atau pembunuhan.

Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.

Baca juga: Kecantikan Dara Petak, Putri Raja Melayu Luluhkan Hati Raden Wijaya Pendiri Majapahit

Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini.

Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati.

Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra.

Sejauh aturan menghilangkan nyawa orang dijelaskan detail. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya, dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof. Slamet Muljana.

Baca juga: Mpu Nala, Panglima Angkatan Laut Kerajaan Majapahit yang Disegani Kekaisaran Mongol

Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.

Bahkan disebutkan dalam kitab perundang-undangan itu, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.

Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa.



Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.

Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa.

Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati.

Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, maka ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.

Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa.

Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Infografis
Makanan dan Minuman...
Makanan dan Minuman yang Membuat Berat Badan Cepat Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved