4 ABG Ditangkap Polisi Gegara Nyalakan Petasan dan Ganggu Iktikaf di Masjid Jami' Malang

Senin, 08 April 2024 - 07:52 WIB
loading...
4 ABG Ditangkap Polisi...
Empat remaja ditangkap polisi usai kedapatan menyalakan petasan dan mengganggu jemaah Masjid Jami Malang yang sedang melaksanakan salat malam dan iktikaf. Foto/Ist
A A A
MALANG - Empat remaja di Malang ditangkap polisi usai kedapatan menyalakan petasan dan membuat resah jemaah Masjid Jami' Malang yang sedang melaksanakan ibadah salat malam dan iktikaf.

Keempatnya diamankan usai aksi menyalakan petasan. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan, informasi pengamanan empat orang remaja di bawah umur.

Baca juga: Enam Penculik ABG Diringkus Polres Pasuruan

Mereka diamankan usai petugas yang berpatroli di Alun-alun Merdeka, Kota Malang, mendapati keempatnya menyalakan petasan, saat sebagian besar umat Islam tengah beribadah di malam 27 Ramadan.

"Ada 4 anak yang kami amankan (Minggu 7 April 2024 dini hari), mereka masih di bawah umur. Mereka dari Kecamatan Kedungkandang," ucap Yudi Risdiyanto, dikonfirmasi pada Senin pagi (8/4/2024).



Setelah empat remaja itu diamankan, orang tua keempat remaja itu juga dipanggil oleh pihak kepolisian. Para orang tua ini juga harus menandatangani surat pernyataan kesediaan mengatasi dan membina anak-anaknya.

"Setelah diamankan kita bina, tujuannya agar para remaja itu tidak lagi mengulangi perbuatan, yang dinilai mengganggu masyarakat ketika sedang beribadah," terangnya.

Baca juga: Cemburu, ABG Pelakor Tusuk Istri Sah Pacarnya

Namun keempatnya tak diproses hukum secara lanjut. Kehadiran orang tua dan kesediaan orang tua menuliskan surat pernyataan, bersedia membina dan mengawasi anaknya menjadikan anak-anak itu dipulangkan.

"Sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orang tuanya. Tentu orang tua menyatakan bersedia membina dan mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Menurut pengakuan para remaja itu kata Yudi, mereka hanya iseng menyalakan petasan saat warga Kota Malang tengah beribadah di Masjid Jami' Malang, guna mencari Lailatul Qadar.

"Motifnya iseng-iseng saja, cari perhatian, makanya kita ingatkan kita bina. Kami dari Polresta Malang Kota kembali mengingatkan, bahwa penjualan maupun penggunaan petasan, adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelasnya.

"Karena petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," sambungnya.

Aksi menyalakan petasan saat masyarakat tengah berjamaah bukanlah yang pertama kalinya. Pada Jumat dini hari (5/4/2024) beberapa remaja juga disebut menyalakan petasan, bahkan mengalahkannya ke sejumlah jamaah Masjid Jami' Malang yang akan iktikaf.

Hal ini sempat membuat situasi sedikit gaduh. Beberapa jamaah berusaha menangkap para remaja, hingga akhirnya terjadi sedikit keributan di kawasan Alun-alun Merdeka, Kota Malang. Peristiwa ini sempat direkam oleh beberapa warga dari ponselnya, hingga menjadi viral dan tersebar di media sosial, serta aplikasi pesan secara berantai.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Hotman Paris Unggah...
Hotman Paris Unggah Kasus ABG Diduga Disekap WNA, Polres Jakut Selidiki
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved