4 ABG Ditangkap Polisi Gegara Nyalakan Petasan dan Ganggu Iktikaf di Masjid Jami' Malang

Senin, 08 April 2024 - 07:52 WIB
loading...
4 ABG Ditangkap Polisi Gegara Nyalakan Petasan dan Ganggu Iktikaf di Masjid Jami Malang
Empat remaja ditangkap polisi usai kedapatan menyalakan petasan dan mengganggu jemaah Masjid Jami Malang yang sedang melaksanakan salat malam dan iktikaf. Foto/Ist
A A A
MALANG - Empat remaja di Malang ditangkap polisi usai kedapatan menyalakan petasan dan membuat resah jemaah Masjid Jami' Malang yang sedang melaksanakan ibadah salat malam dan iktikaf.

Keempatnya diamankan usai aksi menyalakan petasan. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan, informasi pengamanan empat orang remaja di bawah umur.



Mereka diamankan usai petugas yang berpatroli di Alun-alun Merdeka, Kota Malang, mendapati keempatnya menyalakan petasan, saat sebagian besar umat Islam tengah beribadah di malam 27 Ramadan.

"Ada 4 anak yang kami amankan (Minggu 7 April 2024 dini hari), mereka masih di bawah umur. Mereka dari Kecamatan Kedungkandang," ucap Yudi Risdiyanto, dikonfirmasi pada Senin pagi (8/4/2024).



Setelah empat remaja itu diamankan, orang tua keempat remaja itu juga dipanggil oleh pihak kepolisian. Para orang tua ini juga harus menandatangani surat pernyataan kesediaan mengatasi dan membina anak-anaknya.

"Setelah diamankan kita bina, tujuannya agar para remaja itu tidak lagi mengulangi perbuatan, yang dinilai mengganggu masyarakat ketika sedang beribadah," terangnya.



Namun keempatnya tak diproses hukum secara lanjut. Kehadiran orang tua dan kesediaan orang tua menuliskan surat pernyataan, bersedia membina dan mengawasi anaknya menjadikan anak-anak itu dipulangkan.

"Sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orang tuanya. Tentu orang tua menyatakan bersedia membina dan mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Menurut pengakuan para remaja itu kata Yudi, mereka hanya iseng menyalakan petasan saat warga Kota Malang tengah beribadah di Masjid Jami' Malang, guna mencari Lailatul Qadar.

"Motifnya iseng-iseng saja, cari perhatian, makanya kita ingatkan kita bina. Kami dari Polresta Malang Kota kembali mengingatkan, bahwa penjualan maupun penggunaan petasan, adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelasnya.

"Karena petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," sambungnya.

Aksi menyalakan petasan saat masyarakat tengah berjamaah bukanlah yang pertama kalinya. Pada Jumat dini hari (5/4/2024) beberapa remaja juga disebut menyalakan petasan, bahkan mengalahkannya ke sejumlah jamaah Masjid Jami' Malang yang akan iktikaf.

Hal ini sempat membuat situasi sedikit gaduh. Beberapa jamaah berusaha menangkap para remaja, hingga akhirnya terjadi sedikit keributan di kawasan Alun-alun Merdeka, Kota Malang. Peristiwa ini sempat direkam oleh beberapa warga dari ponselnya, hingga menjadi viral dan tersebar di media sosial, serta aplikasi pesan secara berantai.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)