Enam Penculik ABG Diringkus Polres Pasuruan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:27 WIB
loading...
Enam Penculik ABG Diringkus Polres Pasuruan
Enam pelaku penculikan terhadap ABG berhasil ditangkap petugas Polres Pasuruan.Foto/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Polres Pasuruan, Jawa Timur, meringkus enam pelaku penculikan dan penganiayaan. Mereka ditangkap di sebuah warung di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Kasus penculikan itu sendiri terjadi akhir Juni di Desa Kemiri Sewu, Pandaan.

Keenam pelaku tersebut adalah Dwi Kurniawan, Muh Suparman, Kholik Budi Santoso, Yofi, Mahfud, Muhamad Abidin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di Mapolres Pasuruan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil sedan, celurit, batu, handphone dan jaket serta celana milik pelaku. (Baca juga: Sebelum Dibunuh Siswi TK Diperkosa 2 Kali Terlebih Dahulu )

Diketahui, penculikan disertai penganiayaan serta pencurian berawal saat korban Geovani Adi,17, diputus pacarnya, Siska. Geovani sakit hati dan marah-marah lalu mendatangi rumah mantan pacarnya di Kemiri Sewu.

Bahkan, Geonavi mengancam akan membondet rumah mantan pacarnya itu. Hal ini diketahui salah satu kakak Siska hingga emosi dan muncul niat jahat menculik Geovani.

(Baca juga: Gadis Serahkan Kesucian ke Teman Facebook, Ibu Lapor Polisi )

Korban Geovani akhirnya diculik lima pelaku dengan menggunakan mobil jenis minibus. Selama di perjalanan korban dipukuli. Sesampainya di Tol Randupitu, korban sudah ditunggu puluhan orang yang mengeroyoknya menggunakan tangan kosong, batu dan celurit.

Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka tusuk di punggung kanan, dahi kanan, bibir serta lutut. Tak hanya melukai, para pelaku penculikan ini juga merampas sebuah HP.

Tersangka Dwi Kurniawan mengaku kesal karena korban marah-marah mengancam dan menantang berkelahi.

Sementara itu Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, motif penculikan ini gara-gara adik tersangka putus cinta dengan korban. "Para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan anak atau pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Rofiq.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)