Mantan Hakim Dipecat Gegara Nyabu, Kini Jadi PNS di PT Yogyakarta
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:53 WIB
loading...
Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta di ringroad selatan, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Foto/Yohanes Demo/MPI
A
A
A
YOGYAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman, yang dipecat karena kasus narkoba , kini kembali bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta sebagai PNS.
Ketua PT Yogyakarta Setyawan Hartono membenarkan penempatan Danu di instansinya. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari Mahkamah Agung (MA) dan pihaknya hanya menerimanya.
"Penempatan di Jogja dari MA, kami hanya menerima saja. SK (keluar) tertanggal 15 November 2023, tapi melaksanakan tugasnya setidak-tidaknya awal tahun 2024 ini," kata Setyawan, Senin (18/3/2024).
Danu bertugas sebagai Analisis Perkara Peradilan di PT Yogyakarta. Setyawan menjelaskan bahwa Danu dilibatkan dalam proses koreksi putusan-putusan banding sebelum dikeluarkan.
Baca Juga: Ditunggu Keberanian Hakim dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Ketua PT Yogyakarta Setyawan Hartono membenarkan penempatan Danu di instansinya. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari Mahkamah Agung (MA) dan pihaknya hanya menerimanya.
"Penempatan di Jogja dari MA, kami hanya menerima saja. SK (keluar) tertanggal 15 November 2023, tapi melaksanakan tugasnya setidak-tidaknya awal tahun 2024 ini," kata Setyawan, Senin (18/3/2024).
Danu bertugas sebagai Analisis Perkara Peradilan di PT Yogyakarta. Setyawan menjelaskan bahwa Danu dilibatkan dalam proses koreksi putusan-putusan banding sebelum dikeluarkan.
Baca Juga: Ditunggu Keberanian Hakim dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Lihat Juga :