Mantan Hakim Dipecat Gegara Nyabu, Kini Jadi PNS di PT Yogyakarta
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman, yang dipecat karena kasus narkoba , kini kembali bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta sebagai PNS.
Ketua PT Yogyakarta Setyawan Hartono membenarkan penempatan Danu di instansinya. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari Mahkamah Agung (MA) dan pihaknya hanya menerimanya.
"Penempatan di Jogja dari MA, kami hanya menerima saja. SK (keluar) tertanggal 15 November 2023, tapi melaksanakan tugasnya setidak-tidaknya awal tahun 2024 ini," kata Setyawan, Senin (18/3/2024).
Danu bertugas sebagai Analisis Perkara Peradilan di PT Yogyakarta. Setyawan menjelaskan bahwa Danu dilibatkan dalam proses koreksi putusan-putusan banding sebelum dikeluarkan.
"Ya sebagai quality control putusan-putusan banding sebelum dikeluarkan, mengoreksi tulisan atau bahkan aspek hukumnya. Karena background sebagai hakim jadi dia mengerti," imbuhnya.
Setyawan menilai kinerja Danu selama ini baik. Pihaknya juga tidak menutup mata terkait latar belakang kasus Danu dan terus melakukan pengawasan.
"Setiap orang tidak luput dari kesalahan. Yang penting mulai sekarang jangan melakukan kesalahan lagi. Saya sebagai pimpinan juga merasa punya tanggungjawab untuk melakukan pembinaan dengan melihat background peristiwa-peristiwa sebelumnya," ucapnya.
Diketahui, Danu Arman dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim oleh KY dan MA karena kasus narkoba. Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
Ketua PT Yogyakarta Setyawan Hartono membenarkan penempatan Danu di instansinya. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari Mahkamah Agung (MA) dan pihaknya hanya menerimanya.
"Penempatan di Jogja dari MA, kami hanya menerima saja. SK (keluar) tertanggal 15 November 2023, tapi melaksanakan tugasnya setidak-tidaknya awal tahun 2024 ini," kata Setyawan, Senin (18/3/2024).
Danu bertugas sebagai Analisis Perkara Peradilan di PT Yogyakarta. Setyawan menjelaskan bahwa Danu dilibatkan dalam proses koreksi putusan-putusan banding sebelum dikeluarkan.
"Ya sebagai quality control putusan-putusan banding sebelum dikeluarkan, mengoreksi tulisan atau bahkan aspek hukumnya. Karena background sebagai hakim jadi dia mengerti," imbuhnya.
Setyawan menilai kinerja Danu selama ini baik. Pihaknya juga tidak menutup mata terkait latar belakang kasus Danu dan terus melakukan pengawasan.
"Setiap orang tidak luput dari kesalahan. Yang penting mulai sekarang jangan melakukan kesalahan lagi. Saya sebagai pimpinan juga merasa punya tanggungjawab untuk melakukan pembinaan dengan melihat background peristiwa-peristiwa sebelumnya," ucapnya.
Diketahui, Danu Arman dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim oleh KY dan MA karena kasus narkoba. Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
(hri)