Pembangunan Rutan Kejati Tunggu Izin Dirjenpas Kemenkumham

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
Pembangunan Rutan Kejati Tunggu Izin Dirjenpas Kemenkumham
Rencana pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih menunggu izin Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Rencana pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih menunggu izin Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Bangunan rutan direncanakan berkapasitas 30 kamar dengan nilai anggaran pembangunan mencapai angka Rp 1 miliar. Baca : Disupport Gubernur, Kejati akan Bangun Ruang Tahanan Sementara

"Kabar dari Pak Kakanwil itu kan masih menunggu persetujuan dari Dirjenpas Kemenkumham. Makanya kami berharap itu bisa diberikan persetujuan," ungkap Kepala Kejati Sulsel , Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews.

Ia berharap Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dapat segera memberikan persetujuan agar Rutan Kejati segera dibangun, mengingat kondisi Rutan Makassar yang telah over kapasitas dan terjadi pembatasan penerimaan tahanan baru karena pandemi COVID-19. Baca Juga : Biaya Pembangunan Rutan Kejati Sulsel Capai Rp 1 Miliar

Dari data terbaru yang diperoleh Kajati, Rutan Klas I A Makassar saat ini dihuni 1.670 orang warga binaan, terdiri dari 1,071 orang warga binaan berstatus tahanan dan 554 orang warga binaan berstatus narapidana. "Dari data itu bisa kita lihat tahanan titipan jauh lebih banyak. Karenanya saya katakan Rutan Kejati Sulsel ini sangat penting untuk supporting, apalagi ini juga akan dikelola bersama dengan Kumham," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan persetujuan dari Dirjenpas Kemenkumham bersifat penting sebab pembangunan Rutan memerlukan banyak kajian.

"Persetujuan Ditjenpas Kemenkumham saat ini belum ada, tapi pada intinya kita masih menunggu," singkatnya saat ditemui di Rutan Klas I A Makassar kamis kemarin. Baca Lagi : Kejati Sita 40 Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka Toraja

Diketahui terkait Rutan Kejati Sulsel ini beredar kabar telah diusulkan dan masuk dalam pembahasan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021. Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah tidak hanya mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulsel tersebut untuk setidaknya mengurangi over kapasitas di Rutan Klas I A Makassar.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)