Langgar Aturan PSBB Transisi, Hotel Shangri-la Direkomendasikan Dikenakan Sanksi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
Langgar Aturan PSBB...
Dinas Parekraf DKI Jakarta merekomendasikan penyeglan serta pemberian denda terhadap Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta merekomendasikan penyegelan serta pemberian denda terhadap Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat. Pasalnya, berdasarkan hasil sidak manajemen hotel nekat membuka bar dan menggelar live music di tengah masa PSBB transisi .

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat perihal pelanggaran PSBB transisi yang dilakukan Hotel Shangri-la, pihaknya melakukan sidak pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu. Disana, pihaknya bersama Satpol PP DKI menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di bar dan menggelar live music.

Hal itu jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi menuju kebiasan baru. Dimana bar, karaoke, live music, tempat fitness, bowling dan sebagainya belum diizinkan beroperasi. "Kami sudah mengusulkan kepada Satpol PP agar Hotel Shangri-la disegel dan diberikan denda," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Bambang menjelaskan, rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020. Selain memberikan rekomendasi, laniut Bambang pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. (Baca: Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Bima Arya: Mohon Tidak Rayakan HUT RI)

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP. Termasuk besaran dendanya," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved