Langgar Aturan PSBB Transisi, Hotel Shangri-la Direkomendasikan Dikenakan Sanksi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
Langgar Aturan PSBB...
Dinas Parekraf DKI Jakarta merekomendasikan penyeglan serta pemberian denda terhadap Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta merekomendasikan penyegelan serta pemberian denda terhadap Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat. Pasalnya, berdasarkan hasil sidak manajemen hotel nekat membuka bar dan menggelar live music di tengah masa PSBB transisi .

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat perihal pelanggaran PSBB transisi yang dilakukan Hotel Shangri-la, pihaknya melakukan sidak pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu. Disana, pihaknya bersama Satpol PP DKI menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di bar dan menggelar live music.

Hal itu jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi menuju kebiasan baru. Dimana bar, karaoke, live music, tempat fitness, bowling dan sebagainya belum diizinkan beroperasi. "Kami sudah mengusulkan kepada Satpol PP agar Hotel Shangri-la disegel dan diberikan denda," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Bambang menjelaskan, rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020. Selain memberikan rekomendasi, laniut Bambang pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. (Baca: Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Bima Arya: Mohon Tidak Rayakan HUT RI)

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP. Termasuk besaran dendanya," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved