Plt Kadis Perkim Paisal Purba Terungkap Minta Uang Fee Proyek

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Dia menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp40 juta. Namun menurut dia di dalam amplop itu ada lembaran cek senilai Rp1,4 miliar yang terikut terambil dan rencananya untuk membeli kebutuhan bahan material bangunan. Akhirnya dalam pertemuan itu, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamin Natalia Tambunan saat mendalami pertanyaan proses permintaan uang itu terungkap keterangan saksi bahwa Paisal Purba mengatakan kepada saksi, bagaimana untuk bos karena, setiap pencairan BA proyek tidak ada memberikan uang.

"Bagaimana untuk bos. Setiap pencairan tidak ada ngasih. Paisal meminta (uang) kadang-kadang menyampaikan untuk ketua dan kadang-kadang dia bilangnya, bos. Sepengetahuan saya Bupati Andi Suhaimi bosnya, Ketua OKP dan Paisal Purba Bendahara OKPnya," kata dia.

Lebih jauh pada keterangannya, saksi mengaku, para terdakwa sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD Rantauprapat tersebut. Namun, karena saksi menganggap terdakwa Paisal dekat dengan bupati, dia pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proses pencairan 95% proyeknya jadi terhambat.

Sementara, terdakwa Paisal Purba yang dimintai tanggapan oleh hakim membantah keterangan saksi. “Saya tidak ada memaksa atau mengancam pencairan. Yang saya ingat begitu. Kedekatan saya dengan bupati hal normatif-normatif saja,” kata terdakwa.

Dia juga membantah menjual-jual nama Bupati Labuhanbatu untuk meminta uang itu.

Sementara itu, saksi Adlin Dalimunthe, selaku adik Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan itu, mengaku tidak begitu banyak mengetahui soal kasus itu.

Dia mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa Paisal Purba untuk meminta uang. Begitu juga atas perintah abangnya juga tidak ada. Bahkan katanya dia tidak pernah menemui terdakwa ke Kantor Kadis Perkim, kecuali hanya sekali ke rumah Paisal Purba untuk meminjam sepeda motor.

Namun keterangan Adlin Dalimunthe itu dibantah oleh Paisal Purba. Menurut Paisal Purba, Adlin Dalimunte pernah datang keruangannya dan ada saksi lain yang melihatnya.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan JPU Afif Hasan Muhammad dan Riamin Natalin Tambunan disebutkan, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba
dan Jefri Hamsyah selaku staf, mendesak serta meminta uang senilai Rp2 miliar kepada saksi korba agar proses BA pembayaran 95% pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat berjalan lancar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)