Kejari Karawang Didesak Usut Fee 5 Persen Proyek Aspirasi DPRD
loading...
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang didesak mengusut praktik fee 5% dari dana aspirasi atau pokir yang diterima anggota DPRD Karawang. Sebelumnya DPC PKB Karawang diduga meminta fee 5% dari dana aspirasi kepada 7 anggotanya di DPRD Karawang. Kasus itu heboh karena 2 orang anggota dewan dari PKB diancam PWA karena tidak mau membayar fee 5 % tersebut.
Desakan agar Kejari segera menangani kasus fee proyek dari dana aspirasi muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka melaporkan secara resmi ke kantor kejaksaan agar memeriksa anggota DPRD Fraksi PKB.
Baca juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo 2 Tewas, 4 Luka
"Pernyataan Ketua DPC PKB alasan PAW dua orang anggotanya karena menggar komitmen fee 5% dari dana aspirasi harus diusut. Pengakuan itu disampaikan kepada media belum lama ini," kata Direktur Karawang Bugetting Control (KBC) Karawang, Ricky Mulyana, Senin (18/4/22).
Menurut Ricky, pihaknya sudah melaporkan kasus fee 5% dari dana aspirasi anggota DPRD Fraksi PKB ke kantor kejaksaan. Maksud laporan tersebut agar ada kepastian hukum karena masyarakat menduga sinyaleme korupsi. "Periksa saja dulu untuk kepastian hukum. Pengakuan Ketua DPC Karawang sudah membuat gaduh Karawang," katanya.
Sebelumnya dalam pernyataan pers Ketua DPC PKB Kabupaten Karawang, Rahmat Hidayat Jati menyebutkan, sejak tahun 2020 sebanyak 7 anggota DPRD Fraksi PKB telah membuat tiga kali komitmen secara tertulis untuk memberikan dana oprasional DPC PKB sebesar 5 persen atau sekitar 150 Juta dari dana aspirasi sebesar Rp1 miliar.
Namun pada kenyataannya, komitmen tersebut tidak seluruhnya terealisasi, hingga 31 Maret 2022 hanya lima orang anggota DPRD yang merealisasikan komitmen tersebut. Dua anggota dewan yang blm membayar itu direkomendasikan ke DPP PKB untuk di PAW.
"Itu statement dia ketika ditanya media saat jumpa pers. Namun statemen itu sudah direvisi kembali. Makannya kami minta agar ditangani oleh penegak hukum biar jelas. Karena statemen ketua DPC PKB sudah menyebar sebelumnya," katanya.
Ricky Mulyana menyayangkan sekaligus prihatin pernyataan tersebut terlontar dari ketua partai. Sebagai pimpinan partai, seharusnya dapat menjaga dan merawat marwah partai dari prilaku koruptif, bukan malah secara terang - terangan dan gambalang melegalkan potongan dana aspirasi atau pokir. "Tidak boleh ada fee dalam kegiatan pembangunan karena proyek tersebut menggunakan uang negara," katanya.
Sementara itu Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana membenarkan laporan yang masuk ke kejaksaan terkait dana aspirasi. Hanya saja dirinya belum bisa bicara banyak karena belum mempelajari secara mendalam laporan tersebut. "Iya benar sudah ada laporan masuk ke kami. Kita akan tindaklanjuti seperti apa nantinya laporan tersebut," katanya. Nilakusuma
Desakan agar Kejari segera menangani kasus fee proyek dari dana aspirasi muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka melaporkan secara resmi ke kantor kejaksaan agar memeriksa anggota DPRD Fraksi PKB.
Baca juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo 2 Tewas, 4 Luka
"Pernyataan Ketua DPC PKB alasan PAW dua orang anggotanya karena menggar komitmen fee 5% dari dana aspirasi harus diusut. Pengakuan itu disampaikan kepada media belum lama ini," kata Direktur Karawang Bugetting Control (KBC) Karawang, Ricky Mulyana, Senin (18/4/22).
Menurut Ricky, pihaknya sudah melaporkan kasus fee 5% dari dana aspirasi anggota DPRD Fraksi PKB ke kantor kejaksaan. Maksud laporan tersebut agar ada kepastian hukum karena masyarakat menduga sinyaleme korupsi. "Periksa saja dulu untuk kepastian hukum. Pengakuan Ketua DPC Karawang sudah membuat gaduh Karawang," katanya.
Sebelumnya dalam pernyataan pers Ketua DPC PKB Kabupaten Karawang, Rahmat Hidayat Jati menyebutkan, sejak tahun 2020 sebanyak 7 anggota DPRD Fraksi PKB telah membuat tiga kali komitmen secara tertulis untuk memberikan dana oprasional DPC PKB sebesar 5 persen atau sekitar 150 Juta dari dana aspirasi sebesar Rp1 miliar.
Namun pada kenyataannya, komitmen tersebut tidak seluruhnya terealisasi, hingga 31 Maret 2022 hanya lima orang anggota DPRD yang merealisasikan komitmen tersebut. Dua anggota dewan yang blm membayar itu direkomendasikan ke DPP PKB untuk di PAW.
"Itu statement dia ketika ditanya media saat jumpa pers. Namun statemen itu sudah direvisi kembali. Makannya kami minta agar ditangani oleh penegak hukum biar jelas. Karena statemen ketua DPC PKB sudah menyebar sebelumnya," katanya.
Ricky Mulyana menyayangkan sekaligus prihatin pernyataan tersebut terlontar dari ketua partai. Sebagai pimpinan partai, seharusnya dapat menjaga dan merawat marwah partai dari prilaku koruptif, bukan malah secara terang - terangan dan gambalang melegalkan potongan dana aspirasi atau pokir. "Tidak boleh ada fee dalam kegiatan pembangunan karena proyek tersebut menggunakan uang negara," katanya.
Sementara itu Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana membenarkan laporan yang masuk ke kejaksaan terkait dana aspirasi. Hanya saja dirinya belum bisa bicara banyak karena belum mempelajari secara mendalam laporan tersebut. "Iya benar sudah ada laporan masuk ke kami. Kita akan tindaklanjuti seperti apa nantinya laporan tersebut," katanya. Nilakusuma
(msd)