Bakal Diminta Setor Fee 20 Persen untuk Dapat Proyek PL, Rekanan di Simalungun Resah
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Rekanan di Kabupaten Simalungun resah karena diwajibkan menyerahkan fee proyek sebesar 18 persen hingga 20 persen untuk mendapatkan pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Informasi yang diperoleh, Jumat (8/4/2022), uang pelicin sebesar 18 persen hingga 20 persen tersebut wajib dibayar di depan untuk proyek yang tidak melalui proses lelang atau tender yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertanian.
"Untuk proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) membayar antara 18 persen hingga 20 persen yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kalau tidak mana bisa dapat pekerjaan, itu bukan rahasia lagi," ujar salah seorang rekanan di Pematang Raya, Sabtu (9/4/2022).
Sedangkan untuk proyek-proyek tender atau bencana alam yang nilainya di atas Rp200 juta dan Rp1 miliar, fee-nya ditentukan oleh oknum orang-orang kepercayaan Bupati Simalungun .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hotbinson Damanik yang dikonfirmasi terkait adanya kewajiban membayar fee untuk proyek-poyek PL membantahnya. "Setahu saya tidak ada itu," ujarnya singkat vias pesan Whats App (WA).
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas jika benar adanya praktek pembayaran kewajiban untuk proyek-proyek di Pemkab Simalungun. Baca juga: Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara
"Jika memang rekanan di Kabupaten Simalungun diwajibkan menyetor fee proyek, aparat diharapkan turun tangan mengusut dan menindak tegas. Karena memang sudah banyak kepala daerah yang tersandung hukum karena menerima upeti proyek. Jangan sampai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terjebak karena ulah oknum-oknum yang memintanya mengatasnamakan bupati," sebut Fawer.
Lihat Juga: Pilkada Simalungun, Partai Perindo Konsolidasi Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan
Informasi yang diperoleh, Jumat (8/4/2022), uang pelicin sebesar 18 persen hingga 20 persen tersebut wajib dibayar di depan untuk proyek yang tidak melalui proses lelang atau tender yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertanian.
"Untuk proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) membayar antara 18 persen hingga 20 persen yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kalau tidak mana bisa dapat pekerjaan, itu bukan rahasia lagi," ujar salah seorang rekanan di Pematang Raya, Sabtu (9/4/2022).
Sedangkan untuk proyek-proyek tender atau bencana alam yang nilainya di atas Rp200 juta dan Rp1 miliar, fee-nya ditentukan oleh oknum orang-orang kepercayaan Bupati Simalungun .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hotbinson Damanik yang dikonfirmasi terkait adanya kewajiban membayar fee untuk proyek-poyek PL membantahnya. "Setahu saya tidak ada itu," ujarnya singkat vias pesan Whats App (WA).
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas jika benar adanya praktek pembayaran kewajiban untuk proyek-proyek di Pemkab Simalungun. Baca juga: Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara
"Jika memang rekanan di Kabupaten Simalungun diwajibkan menyetor fee proyek, aparat diharapkan turun tangan mengusut dan menindak tegas. Karena memang sudah banyak kepala daerah yang tersandung hukum karena menerima upeti proyek. Jangan sampai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terjebak karena ulah oknum-oknum yang memintanya mengatasnamakan bupati," sebut Fawer.
Lihat Juga: Pilkada Simalungun, Partai Perindo Konsolidasi Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan
(don)