Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:42 WIB
loading...
Kepala Kejari Karawang (tengah) menjelaskan alasan pemeriksaan kasus pokir. Foto SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Puluhan kontraktor yang menjadi penyedia jasa proyek pokir (pokok pikiran) tahun anggaran 2020-2021 antre membayar kerugian negara. Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan kasus fee pokir 5 persen dan meminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp425 juta.
Jumlah kontraktor yang datang membayar kerugian negara sebanyak 33 kontraktor. Mereka mengerjakan proyek infrastruktur dari proyek pokir. Baca juga: Penanganan Kasus Pokir DPRD Karawang Selesai, Kejari: Hasilnya Nanti Disampaikan
"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh 33 penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/22).
Menurut Martha, dia tidak hafal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara.
"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," katanya. Baca juga: Kejari Karawang Hentikan Penanganan Kasus Pokir Fee 5 Persen, Ada Apa?
Jumlah kontraktor yang datang membayar kerugian negara sebanyak 33 kontraktor. Mereka mengerjakan proyek infrastruktur dari proyek pokir. Baca juga: Penanganan Kasus Pokir DPRD Karawang Selesai, Kejari: Hasilnya Nanti Disampaikan
"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh 33 penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/22).
Menurut Martha, dia tidak hafal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara.
"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," katanya. Baca juga: Kejari Karawang Hentikan Penanganan Kasus Pokir Fee 5 Persen, Ada Apa?
Lihat Juga :