Dicecar Terima Fee Proyek, Ini Jawaban Sekda Muba
Jum'at, 04 Februari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriadi. (Ist)
A
A
A
PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriadi menjadi saksi terdakwa Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam persidangan tersebut, Apriadi membantah menerima fee saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz. Namun, Apriadi mengakui pernah mendapat uang untuk bayar hotel. "Saya tidak pernah menerima fee," kata Apriadi saat dicecar Hakim, Jumat (4/2/2022).
Saat ditanya Hakim apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi.
Meski berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.
"Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalanan dinas untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya," terangnya.
Mendengar keterangan Apriadi tersebut, Hakim Abdul Aziz kembali mengajukan pertanyaan terkait biaya perjalanan dinas yang memang sudah seharusnya ditanggung oleh Pemkab.
"Kalau perjalanan dinas kan memang ada biayanya dari Pemkab. Jadi logikanya kalau Herman Mayori memberikan saudara uang buat perjalanan dinas, maka saudara dapat dua kali. Apakah di Muba memang seperti itu?,"tanya Hakim.
Dalam persidangan tersebut, Apriadi membantah menerima fee saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz. Namun, Apriadi mengakui pernah mendapat uang untuk bayar hotel. "Saya tidak pernah menerima fee," kata Apriadi saat dicecar Hakim, Jumat (4/2/2022).
Saat ditanya Hakim apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi.
Meski berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.
"Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalanan dinas untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya," terangnya.
Mendengar keterangan Apriadi tersebut, Hakim Abdul Aziz kembali mengajukan pertanyaan terkait biaya perjalanan dinas yang memang sudah seharusnya ditanggung oleh Pemkab.
"Kalau perjalanan dinas kan memang ada biayanya dari Pemkab. Jadi logikanya kalau Herman Mayori memberikan saudara uang buat perjalanan dinas, maka saudara dapat dua kali. Apakah di Muba memang seperti itu?,"tanya Hakim.
Lihat Juga :