Dicecar Terima Fee Proyek, Ini Jawaban Sekda Muba

Jum'at, 04 Februari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Dicecar Terima Fee Proyek, Ini Jawaban Sekda Muba
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriadi. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriadi menjadi saksi terdakwa Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dalam persidangan tersebut, Apriadi membantah menerima fee saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz. Namun, Apriadi mengakui pernah mendapat uang untuk bayar hotel. "Saya tidak pernah menerima fee," kata Apriadi saat dicecar Hakim, Jumat (4/2/2022).

Saat ditanya Hakim apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi.

Meski berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.

"Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalanan dinas untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya," terangnya.

Mendengar keterangan Apriadi tersebut, Hakim Abdul Aziz kembali mengajukan pertanyaan terkait biaya perjalanan dinas yang memang sudah seharusnya ditanggung oleh Pemkab.

"Kalau perjalanan dinas kan memang ada biayanya dari Pemkab. Jadi logikanya kalau Herman Mayori memberikan saudara uang buat perjalanan dinas, maka saudara dapat dua kali. Apakah di Muba memang seperti itu?,"tanya Hakim.

Dijawab Apriadi, jika Kadis PUPR Muba biasanya memberikan uang untuk operasional kepadanya. "Biasanya Kadis PUPR usai rapat, Pak Sekda ini ada uang untuk operasional. Tapi kalau fee proyek saya tidak pernah menerima," jelasnya.

Pada persidangan tersebut, Apriyadi juga mengaku, dirinya tidak mengetahui soal persentase fee proyek di Muba. "Sebagai Sekda memang saya memiliki tugas menyusun anggaran sampai pengesahan anggaran, setelah itu kewenangan berada di OPD masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Ihsan mengajukan pertanyaan kepada Apriadi soal fee proyek. Namun, Apriadi kembali membantah tidak menerima fee. "Tidak ada saya terima," ujar Apriadi. Baca: Selain Bupati, Saksi Sebut Suap Proyek Juga Mengalir ke Polres Muba dan Polda Sumsel.

Usai sidang, Apriadi mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima fee meskipun ada saksi yang mengatakan dirinya menerima fee tersebut.

"Saya tidak menerima, tidak benar itu jika ada saksi yang mengatakan saya menerima. Dan sudah saya klarifikasi. Kalau uang perjalanan dinas dari Kadis PUPR memang pernah, tapi hanya satu kali dan itu di bulan Februari. Dimana kala itu saya ke Pusdik Bogor bersama kawan-kawan, termasuk bersama Herman Mayori. Nah, kalau untuk sumber uangnya dari mana saya tidak tahu," ujar Apriadi kepada awak media. Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Ghaib, Pria di Tulungagung Pamer Kemaluan di Jalanan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.9992 seconds (0.1#10.140)