Plt Kadis Perkim Paisal Purba Terungkap Minta Uang Fee Proyek

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:14 WIB
loading...
Plt Kadis Perkim Paisal...
Plt Kadis Perkim Paisal Purba Terungkap Minta Uang Fee Proyek. Foto/iNewsTV/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Permintaan uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) fee proyek Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba terungkap alasannya untuk bos atau ketua yang diyakini saksi sebagai Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.

Ungkapan Bos atau ketua itu disampaikan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab pengerjaan proyek pembangunan yang dihadirkan dalam sidangan lanjutan terdakwa Paisal Purba dalam kasus OTT di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2020) petang. (Baca juga: Politikus Nasdem Terseret Kasus OTT Wali Kota Tegal)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, saksi Ilham Nasution menjelaskan, terdakwa Faisal Purba berulang kali memintanya agar secepatnya menyerahkan sejumlah uang (Fee Proyek) pada proyek pembangunan gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih. Hal itu dinilai untuk memperlancar selesainya berita acara (BA) pengerjaan proyek 95%. (Baca juga: Banjir Bandang Terjang Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Sumut )

“Sebenarnya Pak Paisal orang kedua yang meminta uang, sebelumnya ada juga yang meminta. Tapi saya bilang saya gak ada uang,” kata saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).

Saksi Ilham Nasution mengatakan, besaran permintaan uang itu disepakati Rp1,5 miliar, namun saksi mengaku tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian terdakwa Faisal Purba mengatakan kepada saksi, jika tidak ada diserahkan uang tersebut, dia akan lepas tangan dengan proyek yang dikerjakan saksi.

"Sudah ada uangnya kata Faisal, lalu saya jawab belum ada. Kalau gitu saya lepas, saya jawab ya sudah," kata Ilham Nasution.

Selanjutnya, Ilham Nasution menceritakan, Jefri ajudan terdakwa Plt Plt Kadis Perkim kembali menghubungi dirinya untuk menyampaikan pesan Faisal Purba yang menanyakan uang itu dengan istilah "barang" tersebut.

"Katanya ada pesan Pak Paisal, sudah ada 'barangnya'? Lho ini ada apa, semalam katanya gak mau urus lagi," kata Ilham.

Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi di Rantauprapat.

“Namun karena ada urusan penting, Jefri Hamsyah yang datang dan saya kasihkan uang Rp40 juta,” kata dia.

Dia menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp40 juta. Namun menurut dia di dalam amplop itu ada lembaran cek senilai Rp1,4 miliar yang terikut terambil dan rencananya untuk membeli kebutuhan bahan material bangunan. Akhirnya dalam pertemuan itu, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamin Natalia Tambunan saat mendalami pertanyaan proses permintaan uang itu terungkap keterangan saksi bahwa Paisal Purba mengatakan kepada saksi, bagaimana untuk bos karena, setiap pencairan BA proyek tidak ada memberikan uang.

"Bagaimana untuk bos. Setiap pencairan tidak ada ngasih. Paisal meminta (uang) kadang-kadang menyampaikan untuk ketua dan kadang-kadang dia bilangnya, bos. Sepengetahuan saya Bupati Andi Suhaimi bosnya, Ketua OKP dan Paisal Purba Bendahara OKPnya," kata dia.

Lebih jauh pada keterangannya, saksi mengaku, para terdakwa sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD Rantauprapat tersebut. Namun, karena saksi menganggap terdakwa Paisal dekat dengan bupati, dia pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proses pencairan 95% proyeknya jadi terhambat.

Sementara, terdakwa Paisal Purba yang dimintai tanggapan oleh hakim membantah keterangan saksi. “Saya tidak ada memaksa atau mengancam pencairan. Yang saya ingat begitu. Kedekatan saya dengan bupati hal normatif-normatif saja,” kata terdakwa.

Dia juga membantah menjual-jual nama Bupati Labuhanbatu untuk meminta uang itu.

Sementara itu, saksi Adlin Dalimunthe, selaku adik Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan itu, mengaku tidak begitu banyak mengetahui soal kasus itu.

Dia mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa Paisal Purba untuk meminta uang. Begitu juga atas perintah abangnya juga tidak ada. Bahkan katanya dia tidak pernah menemui terdakwa ke Kantor Kadis Perkim, kecuali hanya sekali ke rumah Paisal Purba untuk meminjam sepeda motor.

Namun keterangan Adlin Dalimunthe itu dibantah oleh Paisal Purba. Menurut Paisal Purba, Adlin Dalimunte pernah datang keruangannya dan ada saksi lain yang melihatnya.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan JPU Afif Hasan Muhammad dan Riamin Natalin Tambunan disebutkan, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba
dan Jefri Hamsyah selaku staf, mendesak serta meminta uang senilai Rp2 miliar kepada saksi korba agar proses BA pembayaran 95% pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat berjalan lancar.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Korupsi...
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Terima Duit Proyek Disamarkan lewat CSR
Usai Kejari Karawang...
Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara
Kejari Karawang Mulai...
Kejari Karawang Mulai Bidik Bandar-bandar Pokir
Sidang Lanjutan 16 Paket...
Sidang Lanjutan 16 Paket Proyek di Muara Enim, Saksi: 15 Anggota DPRD Dapat Fee dan Jatah Karaoke
Terungkap! Setoran Fee...
Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati
Kejari Karawang Didesak...
Kejari Karawang Didesak Usut Fee 5 Persen Proyek Aspirasi DPRD
Wali Kota Madiun Maidi...
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Kasus Fee Proyek dan Dana CSR
Bukan Cuma Suap Proyek,...
Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara
Terkait Kuota Rokok...
Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol, KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan
Rekomendasi
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved