KPK Dalami Dugaan Fee 40 Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:37 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Fee 40 Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan fee pada 40 proyek di Musi Banyuasin (Muba). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan fee pada 40 proyek di Musi Banyuasin (Muba). Keempatpuluh proyek tersebut masih terkait suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex dan sejumlah pejabat lainnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pendalaman dugaan fee 40 proyek tersebut merupakan pengembangan dari keterangan saksi Hendra Okta Reza selaku Ketua Pokja Lelang. Dalam persidangan, lanjut Taufik, saksi Hendra mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut ada 44 proyek, di mana untuk 4 proyeknya dimenangkan oleh kontraktor Suhandy yang kini sudah divonis hakim lantaran memberikan fee.



"Masih ada 40 proyek lainnya yang kata saksi Hendra Okta Reza untuk pemenang proyeknya juga diatur, karena para kontraktornya juga memberikan fee. Terkait 40 proyek di Muba itu saat ini sedang kita dalami," ujar Taufiq, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskan Taufiq, untuk perkara yang kini disidangkan yakni terkait 4 proyek yang sejak awal diatur dimenangkan untuk kontraktor Suhandy telah terungkap adanya aliran fee ke Bupati dan pejabat lainnya.

"Dalam meloloskan proyek tersebut sejumlah pihak menerima fee, termasuk ketiga terdakwa yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari," jelasnya.

Menurutnya, adapun pihak lainnya yang ikut menerima fee selain ketiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, bendahara dan Pokja Lelang. "Selain itu di persidangan nama Sekda Muba Apriadi juga disebut menerima jatah fee," ungkapnya.

Terkait adanya para penerima fee tersebut, Taufiq menyebutkan jika sudah ada sebagian yang mengembalikan uang fee yang mereka terima ke kas negara melalui KPK . "Para pihak yang mengembalikan uang bukan berarti akan menghapus pidananya, tapi hanya akan menjadi hal meringankan dalam persidangan. Pihak-pihak lainnya yang menerima fee tersebut akan kita dalami," tegasnya.

Dijelaskan Taufiq, jika dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi dihadirkan pihaknya di persidangan, diantaranya saksi Fran Sapta Edwar dan Dian Pratama Putra yang keduanya merupakan PPTK, kemudian saksi dari Pokja Lelang yakni Ardiansyah dan Suhendro.

"Kita juga sudah menghadirkan saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta saksi Hendra Okta Reza yang merupakan Ketua Pokja Lelang," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)