Sidang Lanjutan 16 Paket Proyek di Muara Enim, Saksi: 15 Anggota DPRD Dapat Fee dan Jatah Karaoke
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni, Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.
Dari 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, lima orang diantaranya masih merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, serta Samudra Kelana. Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Sedangkan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus tersebut yakni Wiliam Husin, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, serta Umam Fajri.
Kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dalam memberikan kesaksiannya, Ediyansah mengatakan, bahwa setelah memberikan uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, dirinya juga memberikan jatah fee entertaint untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni, Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.
Dari 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, lima orang diantaranya masih merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, serta Samudra Kelana. Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Sedangkan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus tersebut yakni Wiliam Husin, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, serta Umam Fajri.
Kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dalam memberikan kesaksiannya, Ediyansah mengatakan, bahwa setelah memberikan uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, dirinya juga memberikan jatah fee entertaint untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Lihat Juga :