Sidang Lanjutan 16 Paket Proyek di Muara Enim, Saksi: 15 Anggota DPRD Dapat Fee dan Jatah Karaoke

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Sidang Lanjutan 16 Paket Proyek di Muara Enim, Saksi: 15 Anggota DPRD Dapat Fee dan Jatah Karaoke
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni, Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.



Dari 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, lima orang diantaranya masih merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, serta Samudra Kelana.

Sedangkan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus tersebut yakni Wiliam Husin, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, serta Umam Fajri.

Kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.

Dalam memberikan kesaksiannya, Ediyansah mengatakan, bahwa setelah memberikan uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, dirinya juga memberikan jatah fee entertaint untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim di salah satu tempat hiburan di Jakarta.

"Setelah menyerahkan uang fee proyek kepada anggota DPRD Muara Enim yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, juga ada jatah entertaint untuk karaoke sebagai bonus di Jakarta sebanyak dua kali," ujar Ediyansah, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskan Ediyansah, bahwa untuk pemberian jaya entertaint pertama dilakukan pada tanggal 25 Juni 2019, selanjutnya pemberian yang kedua pada tanggal 31 Juli 2019. "Ada dua kali jatah entertaint yang diberikan," ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK Erlangga Jayanegara membenarkan keterangan saksi Ediyansah dalam persidangan tersebut dan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi Ediyansah tadi menerangkan untuk satu malam entertaint atau karaoke biayanya sebesar Rp50 juta, uang itu diluar dari jatah fee proyek melainkan bonus bagi anggota dewan," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)