Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap

Senin, 21 Februari 2022 - 12:55 WIB
loading...
Kejati Sumsel Sebut...
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan aliran fee dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan segera terungkap dan diketahui lantaran para terdakwa sedang menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, bahwa aliran fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan diungkap dan dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Enam terdakwa kini sedang dalam proses persidangan. Dari persidangan inilah JPU akan mengungkap aliran fee tersebut karena sejumlah saksi akan memberikan keterangan di bawah sumpah," ujar Radyan, Senin (21/2/2022).

Dalam upaya pembuktian, lanjut Radyan, dalam persidangan juga akan dihadirkan sejumlah barang bukti terkait aliran fee proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. "Kita lihat saja nanti fakta yang akan terungkap di persidangan," terangnya.

Radyan juga menjelaskan, jika sejumlah fakta yang nantinya terungkap di persidangan maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

"Pengembangan penyidikan dalam perkara ini kan belum ada, makanya kita masih melihat dulu fakta yang terungkap di persidangan. Sebab fakta yang terungkap tentunya akan menjadi informasi bagi Jaksa Penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikannya," jelasnya. Baca: 2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun.

Diketahui, adapun enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, diantaranya yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Muddai Madang, dan mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib. Baca Juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara.

Selanjutnya juga terdapat terdakwa mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)