Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap

Senin, 21 Februari 2022 - 12:55 WIB
loading...
Kejati Sumsel Sebut...
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan aliran fee dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan segera terungkap dan diketahui lantaran para terdakwa sedang menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, bahwa aliran fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan diungkap dan dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Enam terdakwa kini sedang dalam proses persidangan. Dari persidangan inilah JPU akan mengungkap aliran fee tersebut karena sejumlah saksi akan memberikan keterangan di bawah sumpah," ujar Radyan, Senin (21/2/2022).

Dalam upaya pembuktian, lanjut Radyan, dalam persidangan juga akan dihadirkan sejumlah barang bukti terkait aliran fee proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. "Kita lihat saja nanti fakta yang akan terungkap di persidangan," terangnya.

Radyan juga menjelaskan, jika sejumlah fakta yang nantinya terungkap di persidangan maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

"Pengembangan penyidikan dalam perkara ini kan belum ada, makanya kita masih melihat dulu fakta yang terungkap di persidangan. Sebab fakta yang terungkap tentunya akan menjadi informasi bagi Jaksa Penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikannya," jelasnya. Baca: 2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun.

Diketahui, adapun enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, diantaranya yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Muddai Madang, dan mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib. Baca Juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara.

Selanjutnya juga terdapat terdakwa mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Rekomendasi
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved