Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Ambil Uang di Surabaya
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang kasus suap pembangunan jalan dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis , Amril Mukminin. Dalam keterangan salah satu saksi menyebut Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet menerima aliran dana dari kasus suap tersebut.
(Baca juga: Menggembirakan, Penanganan Kasus COVID-19 di Jatim Terus Membaik )
Hal itu diucapkan oleh saksi Azrul Nur Manurung yang merupakan ajudan mantan Bupati Bengkalis . Dalam kesaksiannya, Azrul menyebut Eet yang saat kasus suap menjabat anggota DPRD Bengkalis , menerima uangnya di Surabaya.
"Eet katanya mengambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto kepada saya," kata mantan ajudan Bupati Bengkalis di depan Jaksa KPK dan majelis hakim PN Pekanbaru, Kamis (13/8/2020).
Selain Eet, sejumlah anggota dewan unsur pimpinan lain juga hampir semuanya menerima aliran dana dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebagai bentuk fee proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Dimana PT CGA merupakan pemenang proyek.
"Jadi yang menerima uang bukan Pak Amril saja, hampir semua anggota dewan di sana menerima. Cuma satu yang menolak hanya Zulhelmi (Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat itu)," ucapnya.
(Baca juga: 'Rumah' Komodo di Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar Hebat )
Selain itu dia mengaku ada yang mengintervensinya agar tidak bicara banyak kepada KPK terkait uang suap. "Waktu itu ada yang menghubungi saya, namanya Triyanto. Dia meminta agar jangan mengaku (aliran dana). Triyanto mengaku baru diperiksa KPK dan mengatakan dia tidak mengakui uang itu. Jadi saya diminta untuk mengaku juga. Karena yang tau menganai itu (aliran dana suap), Triyanto, saya dan Tuhan," akunnya.
Sementara itu pemilik PT CGA, Ichsan yang ditanya jaksa soal pemberian uang kepada Amril, mengakui hal itu. Namun Ihsan menyebut, terdakwa Amril tidak pernah meminta kepadanya dan tidak pernah menjanjikan sesuatu. "Seingat saya, tidak pernah menugaskan Triyanto ke Pekanbaru, Amril tidak pernah meminta (uang)," kata Ichsan.
(Baca juga: Cemburu Ada Aroma Sperma di Kursi, Pemuda Ini Bunuh Janda Cantik )
Mantan Bupati Bengkalis didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sebagian besar anggota DPRD Bengkalis disebut menerima dalam proyek bermasalah itu.
(Baca juga: Menggembirakan, Penanganan Kasus COVID-19 di Jatim Terus Membaik )
Hal itu diucapkan oleh saksi Azrul Nur Manurung yang merupakan ajudan mantan Bupati Bengkalis . Dalam kesaksiannya, Azrul menyebut Eet yang saat kasus suap menjabat anggota DPRD Bengkalis , menerima uangnya di Surabaya.
"Eet katanya mengambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto kepada saya," kata mantan ajudan Bupati Bengkalis di depan Jaksa KPK dan majelis hakim PN Pekanbaru, Kamis (13/8/2020).
Selain Eet, sejumlah anggota dewan unsur pimpinan lain juga hampir semuanya menerima aliran dana dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebagai bentuk fee proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Dimana PT CGA merupakan pemenang proyek.
"Jadi yang menerima uang bukan Pak Amril saja, hampir semua anggota dewan di sana menerima. Cuma satu yang menolak hanya Zulhelmi (Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat itu)," ucapnya.
(Baca juga: 'Rumah' Komodo di Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar Hebat )
Selain itu dia mengaku ada yang mengintervensinya agar tidak bicara banyak kepada KPK terkait uang suap. "Waktu itu ada yang menghubungi saya, namanya Triyanto. Dia meminta agar jangan mengaku (aliran dana). Triyanto mengaku baru diperiksa KPK dan mengatakan dia tidak mengakui uang itu. Jadi saya diminta untuk mengaku juga. Karena yang tau menganai itu (aliran dana suap), Triyanto, saya dan Tuhan," akunnya.
Sementara itu pemilik PT CGA, Ichsan yang ditanya jaksa soal pemberian uang kepada Amril, mengakui hal itu. Namun Ihsan menyebut, terdakwa Amril tidak pernah meminta kepadanya dan tidak pernah menjanjikan sesuatu. "Seingat saya, tidak pernah menugaskan Triyanto ke Pekanbaru, Amril tidak pernah meminta (uang)," kata Ichsan.
(Baca juga: Cemburu Ada Aroma Sperma di Kursi, Pemuda Ini Bunuh Janda Cantik )
Mantan Bupati Bengkalis didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sebagian besar anggota DPRD Bengkalis disebut menerima dalam proyek bermasalah itu.
(eyt)