Kasus Prostitusi Online di Grobogan Terbongkar, 5 Perempuan Bawah Umur Jadi Korban

Jum'at, 23 Februari 2024 - 12:05 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Online di Grobogan Terbongkar, 5 Perempuan Bawah Umur Jadi Korban
Polres Grobogan berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur, dengan usia antara 14 hingga 17 tahun. Foto/Ist
A A A
GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur, dengan usia antara 14 hingga 17 tahun. Para korban ini berasal dari Bandung dan telah dieksploitasi di sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa kejahatan ini melibatkan dua pelaku, HR dan AV, yang juga merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Para korban yang diamankan adalah TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16), dan AFNR (17).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan mengenai adanya praktik prostitusi online di sebuah hotel di utara Alun-Alun Purwodadi," ujar AKP Agung dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (23/2/2024).

Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan pelaku dan para korban berada di sebuah toko kosmetik. Keduanya kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat, dan setelah diinterogasi, para korban mengakui bahwa mereka menjadi korban prostitusi online.



Pelaku HR, dalam pengakuan kepada polisi, mengungkap bahwa praktik prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp700.000. Namun, dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp150.000.

AKP Agung juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang berpindah-pindah lokasi, dari Grobogan, kemudian ke Blora dan Kudus.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban, serta uang," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5381 seconds (0.1#10.140)