195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
"Khusus di Rutan Kelas II B Sengkang, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas. Sebab 195 narapidana hanya mendapatkan usulan RK-1," tuturnya.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Baca juga: Warga Wajo Geger, Minibus Terbakar di Tengah Jalan Trans Sulawesi
Sedangkan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika.
"Kebanyakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan kasus narkotika. Remisi nanti akan diserahkan langsung oleh bupati pada saat upacara hari kemerdekaan ke-75," pungkasnya.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Baca juga: Warga Wajo Geger, Minibus Terbakar di Tengah Jalan Trans Sulawesi
Sedangkan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika.
"Kebanyakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan kasus narkotika. Remisi nanti akan diserahkan langsung oleh bupati pada saat upacara hari kemerdekaan ke-75," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :