195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:29 WIB
loading...
195 Narapidana Rutan...
195 narapidana Rutan Sengkang diusulkan dapat remisi Kemerdekaan RI. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAJO - Sebanyak 195 orang narapidana kelas II B Sengkang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 .

Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Syahril Efendi mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Hari Anak Nasional, 857 Anak Terima Remisi dan Program Sekolah Mandiri

Syahril bilang, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).

Menurut Syahril, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, remisi khusus satu (RK-1) hanya mengatur pengurangan masa tahanan minmal 1 bulan dan maksimal 5 bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua (RK-2) biasanya akan langsung menghirup udara bebas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas
2.172 Napi dan Anak...
2.172 Napi dan Anak Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-79 RI, 15 Orang Langsung Bebas
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
1.398 Narapidana di...
1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Bangga Lihat Batik,...
Bangga Lihat Batik, Kerajinan Tangan hingga Makanan Karya Warga Lapas Kedungpane, Ganjar: Produktif!
Seminggu setelah Bebas...
Seminggu setelah Bebas dari Lapas Kerobokan, Bayung Tertangkap Curi Motor
Ditjen Pas: 375.025...
Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
818 Warga Lapas di Tangerang...
818 Warga Lapas di Tangerang Dapat Remisi HUT ke-78 RI
1.268 Warga Binaan di...
1.268 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bekasi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved