195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI
loading...
A
A
A
WAJO - Sebanyak 195 orang narapidana kelas II B Sengkang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 .
Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Syahril Efendi mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syahril bilang, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).
Menurut Syahril, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, remisi khusus satu (RK-1) hanya mengatur pengurangan masa tahanan minmal 1 bulan dan maksimal 5 bulan.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua (RK-2) biasanya akan langsung menghirup udara bebas.
"Khusus di Rutan Kelas II B Sengkang, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas. Sebab 195 narapidana hanya mendapatkan usulan RK-1," tuturnya.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Sedangkan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika.
"Kebanyakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan kasus narkotika. Remisi nanti akan diserahkan langsung oleh bupati pada saat upacara hari kemerdekaan ke-75," pungkasnya.
Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Syahril Efendi mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syahril bilang, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).
Menurut Syahril, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, remisi khusus satu (RK-1) hanya mengatur pengurangan masa tahanan minmal 1 bulan dan maksimal 5 bulan.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua (RK-2) biasanya akan langsung menghirup udara bebas.
"Khusus di Rutan Kelas II B Sengkang, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas. Sebab 195 narapidana hanya mendapatkan usulan RK-1," tuturnya.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Sedangkan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika.
"Kebanyakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan kasus narkotika. Remisi nanti akan diserahkan langsung oleh bupati pada saat upacara hari kemerdekaan ke-75," pungkasnya.
(luq)