Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:29 WIB
loading...
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Sebanyak 95 narapidana di Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Foto/Ist
A A A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat.

Selain 95 narapidana yang langsung bebas, 5.413 narapidana lainnya di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung juga mendapat Remisi Umum (RU) I, yang berarti pengurangan masa tahanan namun belum berujung pada kebebasan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sebuah acara yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, yang memberikan nasihat kepada para narapidana yang telah bebas.



"Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," pesan Sorta, menegaskan harapannya agar para narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan sikap positif dan kontribusi nyata.

Secara rinci, Lapas dan Rutan di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Bandar Lampung (926 RU I dan 8 RU II), Lapas Kelas IIA Kotabumi (585 RU I dan 2 RU II), Lapas Kelas IIA Kalianda (217 RU I dan 2 RU II), dan Lapas Kelas IIA Metro (376 RU I dan 5 RU II).

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sendiri, 723 narapidana menerima RU I dan 21 narapidana menerima RU II, menjadikan mereka langsung bebas. Lapas lainnya seperti Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, dan Lapas Kelas IIB Way Kanan juga memberikan remisi kepada ratusan narapidana.

Untuk bisa mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Bagi narapidana dengan kasus pidana umum, mereka harus telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan. Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, narapidana tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan syarat-syarat khusus sesuai ketentuan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
300 Napi Rutan Salemba...
300 Napi Rutan Salemba Dipindahkan ke Jawa Barat dan Banten dalam Semalam
Cerita Pilu Anak Kapolsek...
Cerita Pilu Anak Kapolsek Lampung yang Tewas Ditembak: Setahun Tak Bertemu, Sekali Ketemu di Ruang Autopsi
Saksi Lihat Oknum TNI...
Saksi Lihat Oknum TNI Bawa 2 Senpi saat Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Lampung
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
46 Napi Kabur Dimasukkan...
46 Napi Kabur Dimasukkan Kembali ke Lapas Kutacane, 6 Masih Buron
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
Penampakan Lokasi Judi...
Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam yang Digerebek hingga Tewaskan 3 Polisi di Lampung
3 Jenazah Polisi yang...
3 Jenazah Polisi yang Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara Lampung
Rekomendasi
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
4 Film Komedi Seru untuk...
4 Film Komedi Seru untuk Menemani Momen Libur Lebaran Bersama Keluarga
Netanyahu Batal Tunjuk...
Netanyahu Batal Tunjuk Eli Sharafit Jadi Bos Baru Shin Bet karena Kritik Trump
Berita Terkini
Viral 3 Polisi Dikeroyok...
Viral 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Warga di Depan Polsek Tiworo Tengah Sultra
8 menit yang lalu
Arus Balik Penumpang...
Arus Balik Penumpang KA Mulai Ramai di Stasiun Pasar Senen pada Hari Ketiga Lebaran
28 menit yang lalu
Ratusan Pemudik dari...
Ratusan Pemudik dari Sumatera Mulai Kembali ke Pulau Jawa
7 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, 36.113 Wisatawan Berlibur ke Silang Monas
8 jam yang lalu
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
9 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
10 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved