1.268 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bekasi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:47 WIB
loading...
Sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang, Bekasi, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan.
"Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes, Kamis (17/8/2023).
Very mengatakan, ada total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua.
"Dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair," kata Veri.
Baca Juga: HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
"Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes, Kamis (17/8/2023).
Very mengatakan, ada total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua.
"Dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair," kata Veri.
Baca Juga: HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Lihat Juga :