Seminggu setelah Bebas dari Lapas Kerobokan, Bayung Tertangkap Curi Motor
Senin, 29 Agustus 2022 - 21:40 WIB
loading...
Bayung Octavian (tengah), residivis kasus curanmor yang baru bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus 2022 lalu, kembali ditangkap. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menangkap Bayung Octavian (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Yang bikin mengelus dada, pelaku baru bebas 17 Agustus 2022 lalu.
"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Polresta Denpasar Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba
Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022 lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max yang kuncinya nyantol di Lapangan Puputan Badung Denpasar.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.
Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu,” tuturnya.
"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Polresta Denpasar Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba
Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022 lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max yang kuncinya nyantol di Lapangan Puputan Badung Denpasar.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.
Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu,” tuturnya.
Lihat Juga :