Seminggu setelah Bebas dari Lapas Kerobokan, Bayung Tertangkap Curi Motor
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menangkap Bayung Octavian (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Yang bikin mengelus dada, pelaku baru bebas 17 Agustus 2022 lalu.
"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022 lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max yang kuncinya nyantol di Lapangan Puputan Badung Denpasar.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.
Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu,” tuturnya.
Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. "Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ungkap ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.
Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia lalu bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022 lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max yang kuncinya nyantol di Lapangan Puputan Badung Denpasar.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.
Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu,” tuturnya.
Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. "Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ungkap ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.
Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia lalu bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
(nic)